
Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan hari kedua
Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan hari kedua ( 20 november 2021) dilaksanakan serentak di Desa Tangeban dan Kintom dengan Materi sesi 3 Teknik Komunikasi Publik dan sesi ke 4 Pendidikan Politik Pemilih dalam pencegahan Politik Fasilotator kedua sesi ini adalah Komisioner KPU Kabupaten Banggai di kintom yaitu Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa dan Supriadi Lawani. Nara Sumber topik Kominikasi Publik adalah Sahraen Sibay Dosen Fisip Unismuh, sedangkan topik Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang narasunber Ridwan Anggota Bawaslu Kabupaten. Untuk dikintom yaitu Fasilitatator Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo dan Atriani. Narasumber dari info kom dan Lasadam Lamadusu Anggota Bawaslu. Peserta 50 orang ini merspon dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nara Sumber.
Dapat disimpulkan kedua sesi yaitu yang pertama bahwa komunikasi dikatakan sebagai komunikasi efektif jika Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang bertugas sebagai penyampai pesan mampu menyampaikan pesan-pesan yang dimaksud kepada penerima pesan (masyarakat)dengan baik. Kedua, secara umum tujuan komunikasi publik adalah untuk memberi informasi kepada sejumlah besar orang mengenai organisasi lembaga misalnya mengenai aktivitas-aktivitas dan juga kelembagaan organisasi.
Selain itu komunikasi publik juga bertujuan untuk menjalin hubungan antara organisasi dengan masyarakat di luar. Komunikasi publik juga dapat digunakan untuk memberi hiburan.
Untuk materi Pendidikan Politik Pemilih dalam pencegahan politik uang dapat disimpulkan yang pertama Politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pemilu ataupun Pemilihan. Kedua Dampak dari praktik politik uang bagi calon yang terpilih mengakibatkan ia harus mengeluarkan dana besar saat melakukan kandidasi, akibatnya ketika ia menduduki kekuasaan atau memperoleh jabatan cenderung akan melakukan penyelewengan, dan selanjutnya masyarakat sebagai pemilih akan dikorbankan. Yang akhirnya mencederai keadilan dalam demokrasi. Ketiga, Sosialisasi pendidikan Pemilih yang berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan jalan yang lurus, mutlak dan wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebagai upaya mencerdaskan Pemilih rasional, bermartabat dan berdaulat dalam menghindari praktik politik uang.