Visi Misi KPU Kabupaten Banggai

Visi Misi KPU Kabupaten Banggai

VISI DAN MISI KPU KABUPATEN BANGGAI

 

Sebagai bagian integral dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Banggai menetapkan visi misi, yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dengan penjabaran lebih lanjut sesuai dengan kondisi internal dan eksternal yang dialami KPU Kabupaten Banggai. Visi, misi tersebut diuraikan sebagai berikut:

 

A Visi

KPU Kabupaten Banggai sebagai bagian integral dari KPU RI memiliki visi sesuai yang telah dicanangkan oleh KPU RI. Visi Komisi Pemilihan Umum menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 adalah

 “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan berintegritas”

Sejalan dengan ini, maka pengertian kata mandiri, professional dan berintegritas adalah sebagai berikut :

1) Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak manapun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi akuntabel.

3) Profesional, memiliki arti berkepastian hokum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum juga berkomitmen penuh untuk ikut mengambil bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya dibidang politik kepemiluan. Relevansi pernyataan visi Komisi Pemilihan Umum dengan visi Nasional dan agenda prioritas nasional yang disebut NAWA CITA, yakni pembangunan tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya serta peningkatan kualitas sumber  daya manusia penyelenggara pemilu.  Hal ini  menyiratkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum memperkuat brand image organisasi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas, professional dan mandiri demi terwujudnya kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

 

B Misi 

Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan visi KPU Kabupaten Banggai periode 2020-2024. KPU melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya” dengan uraian sebagai berikut :

1) Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu/pemilihan dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.

2) Melaksanakan peraturan dibidang Pemilu/Pemilihan serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.

3) Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.

4) Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan.

5) Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilu/pemilihan.

6) Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu/Pemilihan untuk seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mencapai visi misi tersebut, disusun program dan kegiatan Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni :

1) Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan

2) Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 788 Kali.