
Putusan Mahkamah Konstitusi
MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daffar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dan selanjutnya menggabungkan hasilpemungutan suara ulang dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
#kpumelayani
#pilkada2024