KPU Kabupaten Banggai Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025
Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, KPU Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Kamis (18/12/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Santo Gotia dan Anggota, Hidayat Helingo, Abd. Rauf R.A Barri, Budysastra Bahrun dan Mahmud, didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Nirwana beserta jajaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Nizlawati bersama Jajaran, Katua/Perwakilan partai politik peserta pemilu Tahun 2024. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan pemutakhiran data anggota partai politik dapat dilaksanakan secara akurat, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data kepemiluan. Data yang mutakhir dan valid dinilai sangat penting untuk mendukung tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hidayat Helingo bersama Operator Aldi Hilmansyah menjelaskan secara rinci tata cara pemutakhiran data anggota partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada perwakilan partai politik yang hadir. Penjelasan secara teknis meliputi tahapan penginputan dan pembaruan data keanggotaan, kelengkapan dokumen pendukung, serta ketentuan batas waktu penyampaian perubahan data sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketelitian dan kesesuaian data yang diunggah dalam SIPOL agar tercipta data partai politik yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Para perwakilan partai politik diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data keanggotaan berupa masukan, kendala, dan klarifikasi terkait proses pemutakhiran data yang telah berjalan demi kelancaraan pemutakhiran data anggota partai secara berkelanjutan.
(humas KPU Banggai Nurul/foto: Nofry/editor :Fajar)