
Bimbingan Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada pemilihan tahun 2024
KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20-21 maret 2025 untuk Kecamatan Simpang Raya dan tanggal 22-26 maret 2025 untuk Kecamatan Toili. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak Christian Adiputra Oruwo, SH., MH yang turut memberikan arahan.
#KPUMelayani
#Pilkada2024
Bagikan:
Telah dilihat 331 kali