
Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU.BUP-XXIII/2025
KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU.BUP-XXIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024
pada Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banggai, untuk peserta kegiatan yaitu dari Forkopimda yang terdiri dari Polres Banggai, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Akademisi, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, Media Cetak dan Media Online.