
KPU Kab. Banggai Klarifikasi Dugaan Pencatutan Nama dan NIK oleh Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai lakukan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, senin 13 September 2022, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Kawasan Perkantoran Bukit Halimun Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
Pengadu berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Para pengadu keberatan karena mereka merasa bukan bagian dari partai politik manapun dan mengaku akan menghambat pekerjaan mereka nantinya.
Hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat dapat dilihat melalui website info Pemilu yang nantinya akan ditambahkan pengumuman dengan menambahkan penjelasan yaitu masyarakat yang mengisi tanggapan masyarakat.