Berita Terkini

KPU Kab. Banggai melakukan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc (SITAB)

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran badan adhoc (SITAB) dan asistensi pertanggungjawaban dana tahapan pemilu tahun 2024 bertempat di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Banggai pada hari sabtu (07/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, seluruh sekretaris dan staf sekretariat PPK serta Tenaga Pendukung Sekretariat PPK 23 Kecamatan Se-Kabupaten Banggai.

Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia dalam mengisi sambutannya  mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran badan Adhoc dalam pelakasanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. 

Dalam pengarahan dari Anggota KPU Kab. Banggai tentang Pentingnya Laporan Pertanggung jawaban sebagai wujud nyata di setiap Kegiatan yang kita Lakukan dapat terpotret melalui LPJ.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc (SITAB) dan asistensi pertanggungjawaban dana tahapan pemilu tahun 2024 oleh Indriyani selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik kepada seluruh peserta kegiatan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar seluruh Badan Adhoc KPU Kabupaten Banggai dapat melakukan pertanggungjawaban yang baik dan transparan demi suksesnya keberlangsungan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

(Humas KPU Banggai: Nurul, Foto Aldi, Ed : Erwin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 753 kali