
Pendidikan Pemilih di Kecamatan Pagimana
Teman Pemilih Banggai, Pada hari Kamis 7 Oktober 2021, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana dengan peserta masyarakat Kelurahan Pagimana dan Basabungan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Banggai dan turut memberikan sambutan oleh Camat. Kapolsek dan Danramil Pagimana.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Makmur Manesa (Anggota KPU Banggai) membawakan materi Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi.
dan Alwin Palalo membawakan materi Tahapan dan Proses Pemilu dan Pemilihan yang di pandu mederator Adi Setyawan Palanakan, S.IP Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Banggai. Dalam sesi diskusi beberapa saran dan pertanyaan dari peserta antara lain soal menyarankan agar KPU Kabupaten Banggai agar lebih baik lagi dalam menyelenggarakan tahapan ke depan dan juga syarat KPPS tdk di batasi usia maksimal 50 tahun. Juga pertanyaan terkait mengapa angka suara tidak bertuan di Kecamatan Pagimana cukup tinggi.
Atas saran tersebut dj respon oleh Narasumber yaitu manyampaikan terima kasih saran utk lebih baik lagi ke depan. Soal pembatasan Usia KPPS itu disebabkan karena adanya pandemi Covid 19. Usia diatas 50 tahun rentan terkena covid 19 sehingga dapat menimbulkan cluster baru covid 19 dari penyelenggara Pilkada waktu itu. Utk pertanyaan soal suara yg tidak bertuan penyababnya ada beberapa hal antara lain pemilih tdk datang ke TPS memberikan suaranya atau datang ke TPS memberikan suara tapi tidak sah karena keliru mencoblos. Meskipun begitu angka partispasi masyarakat di Pagimana mencapai terget sekitar 80 %
Kegiatan berakhir dengan penyerahan sertifikat untuk Peserta.