
Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik perserta pemilu tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik perserta pemilu tahun 2024 dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Samsul Y. Gafur sebagai Nara Sumber
Rakor yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bellinn Luwuk pada hari Senin 26/9/2022 tersebut dibuka oleh Komisioner KPU Kab.Banggai Divisi Teknis penyelenggaraan Alwin Palalo mewakili ketua KPU Kab. Banggai, dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Banggai Divisi Hukum dan Pengawasan Supriadi Lawani, Kapolres Banggai (Diwakili), Kepala Badan Kesbangpol Banggai (diwakili),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan 24 Parpol se-Kabupaten Banggai dan awak media.
Dalam sambutan pembukaannya, Alwin Palalo menyampaikan bahwa rakor kali ini menitik beratkan pada pelaksanaan tahapan pemilu sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 345 Tahun 2022 yang saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi parpol peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta pemilu DPR dan DPRD tahun 2024.
Komisioner KPU Prov. Sulteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Samsul Y. Gafur sebagai narasumber menyampaikan kalau tahapan pemilu saat ini sudah masuk pada tahapan Verifikasi administrasi perbaikan. Dan bagi parpol yang sudah resmi terdaftar di KPU RI saat ini tentunya sedang mengikuti 0tahapan Verifikasi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kabupaten memastikan syarat administrasi pengurus dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS) diperbaiki agar memenuhi syarat, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) diganti dengan keanggotaan yang sesuai agar bisa memenuhi syarat, selain itu dipastikan data Sipol KTA dengan KTP-EL keanggotaan parpol berkesuaian.
Di akhir pemaparan materi, Samsul Y. Gafur berharap agar keanggotaan parpol yang diperbaiki adalah keanggotaan yang bisa dipertanggung jawabkan guna mencapai pemenuhan syarat yang telah di tetapkan sehingga dapat memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024.