
Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU.BUP-XXIII/2025
KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU.BUP-XXIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 pada Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,
kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 bertempat di Balai Desa Mekar Kencana Kecamatan Toili, untuk peserta kegiatan yaitu dari Kepala Desa Mekar Kencana, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Bagikan:
Telah dilihat 525 kali