
Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023
KPU Kab. Banggai menggelar kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di hotel Estrella Luwuk pada hari selasa (07/03/2023).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Samsul Y Gafur anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Pesertanya adalah partai politik peserta pemilu 2024, Kapolres Banggai, Kejaksaan Negeri Kab. Banggai, DANDIM 1308 LB, BAWASLU Banggai, Kesbangpol Kab. Banggai, Akademisi Untika, Akademisi UNISMUH, Direktur Amik Nurmal Luwuk, SINODE Kab. Banggai, MUI Kab. Banggai, PHDI Kab. Banggai, Ansor Kab. Banggai, KNPI Kab. Banggai, Karang Taruna Kab. Banggai, Luwuk Times, Luwuk Post, dan Banggai Raya.
Samsul Y Gafur menjelaskan bahwa urgensi penataan dapil yaitu Adanya Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, Adanya Pemekaran Wilayah atau Bencana Alam dan Adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.