
Sosialisasi PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 140 Ayat 1 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 Tentang Tanggapan Masyarakat
#TemanPemilih KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Sosialisasi PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 140 Ayat 1 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 Tentang Tanggapan Masyarakat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai, Bapak Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Makmur Dg Manesa, Supariadi Lawani dan Atriani, Bawaslu Kab. Banggai, Polres Banggai. Kegiatan ini turut dihadiri 23 Camat Se-Kabupaten Banggai dan Perwakilan 10 Media Massa antara lain Banggai Raya, Luwuk Post, Luwuk Times, Sangalu, Tribun News Palu, Radar Sultim, Berita Banggai, Banggai News, Obor Matindok dan Banggai Net.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Swissbell In Luwuk yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Banggai dalam sambutannya Bapak Zaidul Bahri Mokoagow menyebutkan bahwa tujuan dari Sosialisasi ini dapat menambah informasi kepada masyarakat luas terkait Nama2 yang terdaftar dalam Keanggotaan Partai Politik melalui Website Info Pemilu sehingga Masyarakat yang tercantum namanya dalam keanggotan Partai Politik secara sepihak dapat mengajukan laporan Tanggapan Masyarakat baik melalui Helpdesk KPU Kab. Banggai maupun melalui via online pada link Helpdesk Tanggapan Masyarakat.