
Kamis, 20 Juni tahun 2023, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Data Pemilih (SiDalih) dan Pengenalan Aplikasi e-coklit pada Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Banggai. Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banggai khususnya yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Banggai. Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia membuka secara resmi kegiatan Bimtek tersebut yang dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banggai Lainnya diantaranya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Budysastra Bahrun), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Hidayat Helingo). Bahwa berdasarkan Peraturan Komsisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bahwa tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024 saatnya memasuki Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. peserta harus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan fokus dan bersungguh-sungguh agar informasi yang disampaikan dari KPU ke Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak Keliru Informasi, tutur Santo Gotia dalam sambutannya. Santo Gotia juga menegaskan bahwa betapa pentingnya kegiatan ini dikarenakan, permulaan tahapan sukses tidaknya Pemilihan serentak kepala Daerah khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai berawal dari Pemutakhiran Data Pemilih yang up to date, akurat dan mutakhir. Data Pemilih menjadi Acuan serta berkesinambungan dengan Tahapan-Tahapan Pemilihan selanjutnya. Petugas Pantarlih adalah Ujung Tombak KPU yang dapat memastikan Kualitas keakuratan dan Kemutakhiran Data pemilih. Budysastra Bahrun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai juga Menyampaikan kepada PPK selain mengikuti kegiatan BIMTEK dengan cermat agar para Peserta memitigasi Potensi Sengketa atau Pelanggaran-pelanggaran di Tingkat PPS atau khususnya Pantarlih yang akan melakukan Penelitian dan Pencocokan Data Pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi DPT, DPTb maupun DPK. PPK diharapkan mempunyai persepsi dan kesepahaman yang sama tentang teknis Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih dan tolong agar PPK, PPS maupun Pantarlih agar mempedomani Peraturan KPU maupun Petunjuk Teknis dalam melaksanakan Tugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tersebut, Tutur Hidayat Helingo Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemili KPU Kabupaten Banggai. Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Nizlawati menyampaikan agar melakukan Mitigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dan mengevaluasi kembali permasalahan dalam Pelaksanaan Coklit, serta membangun Komunikasi yang baik bersama Pemerintah Daerah maupun Bawaslu sesuai tingkatannya. (Humas : Nurul; Foto : Aldi; Editor : Heru)