Berita Terkini

Distribusi Logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pemilihan tahun 2024

KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Distribusi Logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Toili dan Simpang Raya serta dirangkaikan dengan Doa Bersama. kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 April 2025 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Banggai. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Banggai dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak Christian Adiputra Oruwo, SH., MH. #KPUMelayani #Pilkada2024

Simulasi Aplikasi Sirekap pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pemilihan tahun 2024

KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Simulasi Aplikasi Sirekap pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Toili dan Simpang Raya kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 maret 2025 untuk Kecamatan Simpang Raya dan pada tanggal 24-25 maret 2025 untuk Kecamatan Toili. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Dirwansyah Putra, SI Kom yang turut memberikan arahan. #KPUMelayani #Pilkada2024

Bimbingan Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada pemilihan tahun 2024

KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Toili dan Simpang Raya. kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20-21 maret 2025 untuk Kecamatan Simpang Raya dan tanggal 22-26 maret 2025 untuk Kecamatan Toili. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak Christian Adiputra Oruwo, SH., MH yang turut memberikan arahan. #KPUMelayani #Pilkada2024

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)

KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.171/PPHPU.BUP-XXIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 pada Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 bertempat di Balai Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili, untuk peserta kegiatan yaitu dari Camat Kecamatan Toili dan Toili Jaya, Kapolsek Kecamatan Toili, Danramil Kecamatan Toili, Kepala Desa Rusa Kencana Kecamatan Toili. #KPUMelayani #Pilkada2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU.BUP-XXIII/2025

  KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 171/PPHPU.BUP-XXIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 pada Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Toili, untuk peserta kegiatan yaitu dari Camat Kecamatan Toili dan Toili Jaya, Kapolsek Kecamatan Toili dan Toili Jaya, Danramil Kecamatan Toili dan Toili Jaya, serta Seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD di Kecamatan Toili dan Toili Jaya. #kpumelayani #pilkada2024

Putusan Mahkamah Konstitusi

MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daffar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dan selanjutnya menggabungkan hasilpemungutan suara ulang dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah. #kpumelayani #pilkada2024