Berita Terkini

Lindungi Hak Pilih, KPU Banggai minta Warga Pindah Domisili Segera Urus DPTb

  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai Abd Rauf R.A Barri, saat memberi bimtek pada PPK se Kabupaten Banggai mengenai penyusunan DPTb, mengingatkan jika DPTb sangat penting untuk lindungi hak pilih masyarakat Abd Rauf R.A Barri mengatakan, progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.   DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, dikatakan Rauf adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. “Daftar pemilih ada tiga kategori yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).   “Tahapan pasca penetapan DPT pada Juni lalu, selanjutnya yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pemilih Tambahan,” terangnya Adapun pengurusan syarat pindah memilih atau kepengurusan DPTb, diterangkan Rauf paling lama 15 Januari 2024.   Dan dalam kepengurusan DPTb, memperhatikan 9 alasan pindah memilih. Sembilan alasan pindah memilih itu yakni : Bertugas di tempat Lain.. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana. Menjadi tahanan Rutan atau Lapas. Penyandang Disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. Menjalani Rehabilitasi Narkoba. Berkerja di luar domisili. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/Tinggi. Pindah Domisili. Dan dari 9 alasan atau syarat pindah memilih, Rauf juga menerangkan ada 4 syarat di antaranya bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024. Yaitu : Bertugas di tempat lain. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas. Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih, diterangkan Rauf bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.

Ada Sembilan Alasan Pindah Memilih, Simak Penjelasan KPU Banggai

  KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024.   Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Sabtu (09/12/2023) itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia. Sejumlah komisioner KPU Banggai hadir pada rakor dan bimtek tersebut.   Mereka adalah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud.   Sejumlah pihak juga hadir pada kegiatan tersebut. Diantaranya, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendi Wahyudi serta Sekeretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai, Farida Matorang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia sekaligus membuka acara kegiatan menghimbau agar para anggota PPK dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, mengingat pentingnya penyusunanan DPTb pada setiap kecamatan dan desa. Sehingga dapat mempengaruhi akurasi database Pemilih Tambahan yang ada di Kabupaten Banggai.   Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun menambahkan, tujuan dari kegiatan ini yaitu mendapatkan informasi dan petunjuk bagaimana disaat 14 Februari nanti 2024 nanti tidak ada masyarakat atau tidak fasilitasi hak pilihnya.   Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud menyampaikan kepada Anggota PPK agar dapat berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai terkait dengan regulasi khususnya Data Pemilih.   Harapannya, agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran aturan, sehingga tepat dalam menyampaikan informasi khususnya terkait dengan DPTb. Syarat Pindah Memilih Arahan terakhir disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri. Ia menyampaikan agar progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Kata Abd Rauf, daftar pemilih ada tiga kategori yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)   Tahapan pasca penetapan DPT pada di bulan Juni selanjutnya yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPTb).   Daftar Pemilih Tambahan Adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.   Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan Suara di TPS lain.   Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling Lama 15 Januari 2024, dengan memperhatikan sembilan alasan pindah memilih.   Pertama, bertugas di tempat Lain. Kedua, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Ketiga, tertimpa bencana. Keempat, menjadi tahanan Rutan atau Lapas.   Kelima, penyandang disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. Keenam, menjalani rehabilitasi Narkoba. Ketujuh, berkerja di luar domisili. Kedelapan, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi. Dan kesembilan, pindah domisili. Dari kesembilan pengurusan syarat pindah memilih, sambung Abd Barri, ada empat syarat diantaranya, bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024.   Yakni bertugas di tempat Lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.   Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.   Adapun para peserta rakor dan bimtek siang itu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Banggai Devisi Data dan Informasi se Kabupaten Banggai.   Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.   Dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warg a Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. *

KPU Banggai Ingatkan Parpol Daftarkan Pelaksana Kampanye hingga Akun Medsos

KPU Kabupaten Banggai ingatkan para partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye, hingga akun media sosial (medsos) jelang tahapan kampanye.   Hal itu seperti yang diungkapkan anggota KPU Banggai, Mahmud, Kamis 23 November 2023. Jelang memasuki tahapan kampanye pemilu 2024 pada 28 November 2023 mendatang, disebutkan Mahmud jika titik lokasi pemasangan APK oleh KPU Banggai telah ditentukan melalui rakor bersama parpol beberapa waktu lalu.   “Pada saat rakor, kami juga menyampaikan kepada partai politik untuk segera memasukkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial sebagaimana amanat PKPU 15 tahun 2023,” terang Mahmud.   Pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya. Baik berupa soft file yg diinput di sistem kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA), dan hardcopy disampaikan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye atau tanggal 25 november 2023. Siapa-siapa saja pelaksana kampanye dan petugas kampanye ?   Mahmud menjelaskan hal itu dapat di lihat di pasal 15 dan 18 PKPU 15 tahun 2023.   Terkait media sosial, dijelaskan pula jika kampanye pemilu di media sosial diatur juga di PKPU 15 tahun 2023 pada pasal 37 dan 38.   “Jumlah akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, contoh facebook, dapat membuat maksimal 20 akun,” paparnya. Akun media sosial dapat berupa akun partai politik, akun calon, akun pelaksana kampanye, akun petugas kampanye, akun orang perorangan.   “Tapi yg harus di ketahui bahwa akun media sosial yang didaftarkan ke KPU harus ditutup/hapus sebelum memasuki masa tenang,” tandasnya.   Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersang kutan,” tutup Mahmud  

Jelang Penetapan DCT, KPU Banggai Rakor dengan Parpol

Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU Kabupaten Banggai mengundang partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. ​​​​​ Bertempat di kantor KPU Kabupaten Banggai, Rabu (01/11/2023), KPU melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pencermatan, finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Banggai “Tadi malam kami mengundang parpol peserta pemilu dengan agenda rakor,” kata Ketua KPU Banggai, Santo Gotia. Tujuan rakor pencermatan, finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Banggai juga disampaikan Santo. “Kita mau final cek/approval desain surat suara. Pastikan nama, gelar calon harus sesuai,” kata Ketua KPU Banggai. Selain seluruh perwakilan parpol peserta pemilu, rakor yang dipimpin Ketua KPU Banggai itu juga menghadirkan pihak terkait lainnya. Yakni Bawaslu, kepolisian, dan Kesbangpol Kabupaten Banggai. Santo juga menginformasikan tentang tahapan pemilu selanjutnya. “DCT akan kami tetapkan tanggal 3 November. Untuk pengumuman DCT di tanggal 4 November 2023,” pungkas Santo. *

KPU Banggai Gelar Nobar Film Kejarlah Janji di Dua Kampus di Kota Luwuk

Nobar film di dua kampus itu adalah, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk tanggal 28 Oktober dan Universitas Tompotika (Untika) Luwuk di tanggal 1 November 2023. Nobar yang diinisiasi lembaga penyelenggara pemilu itu, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 95 tahun. Ketua Devisi (Kadiv) sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Mahmud kepada Luwuk Times, Kamis (02/11/2023) mengatakan, peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen pemuda Indonesia. Mereka (para pejuang) telah menebar semangat menjaga jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan. Semangat ini sambung Mahmud, diharapkan dapat menjadi inspirasi pemuda di era milenial saat ini. Dan dalam rangka menyambut dan memperingati hari sumpah pemuda, KPU Banggai menggelar nobar film berjudul kejarlah janji. “Di Unismuh tanggal 28 Oktober dan di Untika Luwuk 1 November,” kata Mahmud. Dalam sinopsis film kejarlah janji, menyampaikan pesan kepada pemilih pada pemilu tahun 2024 tentang bagaimana menjadi pemilih yang seharusnya Termasuk bagaimana merespon dan memanfaatkan momentum pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dan sebagai sarana integrasi bangsa. Diharapkan bagi mahasiswa dan mahasiswi yang telah menonton film kejarlah janji, dapat mengedukasi sebagai nilai tambah pengetahuan kepemiluan dalam menyongsong pemilu 2024. “Insya Allah film “kejarlah janji” ini segera dapat beredar luas untuk dapat dikonsumsi oleh publik,” tutup Mahmud. *