Berita Terkini

KPU Kabupaten Banggai melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMAN 3 Luwuk

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, KPU Kabupaten Banggai melakukan Sosialiasasi dan Pendidikan Pemilih di SMAN 3 Luwuk.  Ketua KPU Kabupaten Banggai, Pak Santo Gotia selaku Pembina Upacara memipin Upacara Senin, 16 Oktober 2023, pada amanat Pembina upacara Pak Santo Gotia memberikan apresiasi terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru-guru dan Tata Usaha khususnya siswa-siswi SMAN 3 Luwuk atas waktu dan kesempatan yang diberikan sekaligus kebanggaan tersendiri karena Ketua KPU Kab. Banggai juga merupakan alumni dari SMAN 3 Luwuk. “Menjadi suatu kebanggaan bagi saya kembali lagi ke Sekolah bertemu siswa-siswi SMAN 3 Luwuk karena sekolah ini merupakan tempat saya belajar berdemokrasi melalu pemilihan Ketua OSIS, semoga hal ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh siswa-siswi agar terus belajar dalam meraih cita-cita sebagai calon pemimpin bangsa dan negara” ujar Santo Gotia.     Selanjutnya, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dibawakan oleh Pak Mahmud selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Kabupaten Banggai. Dalam materinya pak Mahmud memberikan informasi kepada pemilih pemula terkait jadwal pemilihan Umum yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 serta bagaiamana cara menjadi pemilih yaitu salah satunya genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Saya berharap adik-adik siswa-siswi yang sudah genap berusia 17 Tahun agar bisa memberikan hak suaranya pada pemilihan Umum Tahun 2024” ujar Mahmud. Pada Sosialisasi dan pendidikan pemilih, Pak Mahmud memberikan pengenalan terkait partai politik peserta pemilu Tahun 2024 serta 5 jenis model surat suara yang akan dicoblos pada saat Pemilu Tahun 2024. Pak Mahmud juga membuka sesi Tanya jawab kepada siswa dan siswi serta perwakilan OSIS yang ingin bertanya seputar Pemilihan Umum. Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian Boneka Maskot Pemilu Sura dan Suru kepada siswa-siswi yang telah bertanya pada saat kegiatan Sosialiasi berlangsung.     Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini diikuti kurang lebih 300 siswa kelas XII, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan beberapa dewan guru di SMAN 3 Luwuk. Sebagai calon Pemilih Pemula yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini bisa menambah infomasi dan pendidikan pemilih, menumbuhkan kesaadaran Pemilih, meningkatkan partisipasi Pemilih serta meningkat pengetahuan pemahaman kepada seluruh siswa-siswi SMAN 3 Luwuk terkait Pemilihan Umum.  (Humas KPU Banggai: Nurul, Foto: Aldi, Ed : Erwin)

Bupati Banggai berkunjung ke KPU Kabupaten Banggai

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menerima kunjungan dari Bupati Banggai Amir Tamoreka di Kantor KPU Kabupaten Banggai yang bertempat di bukit halimun komplek perkantoran pada hari sabtu (14/10/2023). Kunjugan tersebut disambut oleh Ketua KPU yaitu Santo Gotia dan anggota KPU Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yaitu Hidayat Helingo, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM yaitu, Mahmud dan ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Abd. Rauf R.A Barri serta didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banggai. Tujuan dari kunjugan tersebut adalah mengecek lokasi pembangunan gudang logistik yang akan di bangun bertempat disamping Kantor KPU Kabupaten Banggai guna untuk menyimpan berbagai bahan  logistic untuk keperluan tahapan pemilihan berikutnya yang akan datang.   Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kembali rencana bangunan yang akan dibangun sesuai dengan rancangan yang telah diajukan.  (Humas KPU Banggai: Aldi, Foto: Ronald, Ed : Erwin)

KPU Banggai segera Bangun Gudang Logistik, Mahmud: Kami sudah Temui Bupati

KPU Kabupaten Banggai segera membangun gudang logistik. Rencana itu telah mendapat sinyal positif dari Bupati Banggai H. Amirudin.   Informasi ini disampaikan komisioner KPU Kabupaten Banggai, Mahmud pada kegiatan fokus grup diskusi (FGD) yang dilaksanakan Lintas Inspirasi, bertempat di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (14/10/2023). “Kami sudah temui Bupati. Kami minta izin. Diantara kantor KPU dan gudang ada lahan kosong. Dan kami akan bangun gudang di lahan kosong itu,” kata Mahmud. “Alhamdulillah ada lampu hijau dari Pemda,” tambah Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai ini. Memang kata Mahmud, KPU memiliki anggaran sewa gedung yang diperuntukkan tempat penyimpanan logistik. Namun akan lebih efektif penggunaan anggaran tersebut, ketika KPU memanfaatkannya untuk membangun gudang. “Anggaran sewa ada. Selain GOR juga ada Graha Pemda. Tapi cukup mahal. Lebih efektif kita bangun gudang. Sehingga bisa terpakai terus menerus oleh KPU kedepannya,” terang Mahmud. Ia juga menginformasikan, rencananya akhir bulan Oktober ini, logistik pemilu tiba di Luwuk Kabupaten Banggai. “Akhir Oktober masuk logistik, berupa kotak dan surat suara,” ucapnya. Keinginan besar KPU Banggai di era kepemimpinan Santo Gotia untuk menambah gudang logistik ini, punya kaitan dengan pengalaman buruk pada pemilu 2019. Salah satu faktor sehingga terjadi keterlambatan distribusi logistik pada seluruh TPS se Kabupaten Banggai sehingga terjadi penundaan pencoblosan, lantaran tidak memiliki gudang yang refresentatif Para komisioner KPU Banggai yang saat ini menjabat tak ingin kasus serupa terjadi pada pemilu 2024. “Tegur kami jika ada salah. Rata-rata kami (komisioner KPU Banggai) berusia di atas 30 tahun dan di bawah 40 tahun. Berikan kami masukkan yang konstruktif, sehingga pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan,” ucap Mahmud. *  

Dari FGD Lintas Inspirasi Luwuk, Begini Cara Jitu Melawan Politik Uang

Tidak satupun perwakilan Bawaslu Kabupaten Banggai hadir pada kegiatan diskusi publik, Sabtu (14/10/2023).   Sekalipun tanpa dihadiri Bawaslu Kabupaten Banggai, namun FGD yang dimoderatori mantan komisioner KPU Banggai Makmur Manesa tetap berlangsung alot. Terlebih lagi tema yang diusung pada FGD yang di moderatori Makmur Manesa itu terkait politik uang. Dua komisioner KPU Banggai hadir pada FGD yang berjalan cukup alot tersebut. Kedua nya adalah Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Mahmud dan Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai Abd Rauf Barry. “Kami undang dua lembaga penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu. Ada 2 komisioner KPU Banggai yang hadir. Sedang Bawaslu tanpa perwakilan. Alasan mereka tak hadir, karena ada kegiatan yang lain,” kata personil lintas inspirasi, Makmur Manesa. Ketua Bawaslu Banggai Ridwan mengklarifikasi ketidak hadiran lembaga nya pada kegiatan FGD yang turut dihadiri dua anggota DPRD Banggai Syarifuddin Husain dan Bachtiar Pasman itu. Ridwan menjelaskan, saat ini ia berada di Kota Palu, mengikuti kegiatan kelembagaan “Saya sendiri sementara mengikuti giat di Palu, setelah kegiatan di Bandung,” kata Ridwan. Sementara sambung Ridwan, pelaksana harian (Plh) Ketua Abd. Rahman Sangkota, pada waktu bersamaan mengikuti agenda di Polres. Begitu pula tambah Ridwan, komisioner Bawaslu Banggai lainnya berhalangan hadir pada FGD itu. “Pak Arkamulhak sementara ikut giat di Kupang. Kemudian ibu Nizlawati membawa materi di giat penyelesaian sengketa cepat di Estrella kepada jajaran Bawaslu yaitu Panwascam. Dan pak Kifli sedang sakit,” jelas Ridwan Ia tak menampik bahwa kegiatan FGD seperti itu sangat penting dan strategis. Karena itu sebagai salah satu metode dalam menyamakan persamaan persepsi antar stakeholder. Termasuk tambah Ridwan dalam proses pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Karena tidak satu pun komisioner Bawaslu Banggai yang hadir, dengan alasan tadi, sehingga Ridwan menyampaikan permohonan maaf. “Sehingga tentu kami atas nama lembaga Bawaslu mohon maaf tidak sempat hadir pada kegiatan tersebut, ” ucap Ridwan. *

KPU melakukan koordinasi lanjutan dengan KESBANGPOL Kab. Banggai

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan  Koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Banggai di kantor KESBANGPOL Kab. Banggai yang beralamat di kelurahan Bungin pada hari Kamis(12/10/2023). Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU yaitu Santo Gotia dan anggota KPU Ketua Divisi Sosilaisasi pendidikan pemilih partisipasi dan SDM yaitu   Mahmud serta didampingi Kepala Subagian Perencanaan, Data dan Informasi Su'dan Masulili serta Staf Sekretariat KPU Kab. Banggai. Saifudin Muid sebagai Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Banggai menerima kunjungan diruang rapat dan didampingi oleh Wirna Hadju Kepala Bidang Politik dalam Negeri, Saprin Amulia Sub Kelembagaan Partai Politik dan fasilitas pemilu, bersama JF Perencana Tasmia Mantu beserta staf Kesbangpol kabupaten banggai.  Tujuan dari Koordinasi ini adalah tindak lanjut pertemuan tanggal 11 Oktober 2023 terkait Rancangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan datang. (Humas KPU Banggai: Aldi, Foto Ronald, Ed : Erwin)

KPU Surati Parpol Patuhi Putusan MA soal Kuota Caleg Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah menyurati partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif. Menurutnya, putusan MA soal perubahan pembulatan ke atas 30% kuota caleg perempuan sudah langsung berlaku terhadap seluruh parpol usai putusan diketok. "KPU berkirim surat ke parpol," kata Hasyim usai acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). "Dalam putusan MA tersebut di amar putusannya kan membatalkan Pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," jelas dia. Hasyim menyampaikan perubahan pembulatan itu tidak perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU). Dia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang juga langsung berlaku. "Tanpa revisi PKPU sudah berubah (menjadi pembulatan ke atas). Seperti UU Pemilu misalkan ketika di-JR di MK juga tidak pernah ada perubahan UU-nya karena MK merumuskan sendiri perubahannya menjadi apa. Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa. Maka kemudian tindak lanjutnya KPU mengikuti rumusan itu menyampaikan kepada partai politik," ujar Hasyim. Namun, jelas Hasyim, tidak ada aturan yang mengatur soal sanksi terhadap parpol yang tidak memenuhi kuota itu. Menurut dia, tidak ada sanksi parpol tertentu menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait hal ini. "Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut UU ya, 30 persen, gitu aja. Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," kata dia. "Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU," tambahnya. Diketahui, muncul desakan terhadap KPU agar segera mengeksekusi putusan MA soal keterwakilan perempuan di legislatif. Desakan ini muncul dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada beberapa waktu lalu. "Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10). Perludem menggugat Peraturan KPU mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30% kuota keterwakilan Perempuan. MA mengabulkan permohonan itu. Namun hingga menit-menit terakhir proses jadwal pencalegan, KPU belum menindaklanjuti putusan MA itu. repost from news.detik.com