Berita Terkini

KUNJUNGAN BUPATI BANGGAI KE KPU KABUPATEN BANGGAI

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, KPU Kabupaten Banggai mendapat kunjungan dari Bupati Banggai yaitu Amirudin dan wakil bukaptinya yaitu Furqanuddin di kantor KPU Kabpaten Banggai pada hari kamis (1/2/2024). Dalam kunjugan tersebut Ketua KPU Kabupaten Banggai dan bersama anggota KPU Lainnya yaitu Hidayat Helingo dan Abd. Rauf R.A Barri menyambut kedatangan Bupati dan beserta jajarannya di KPU Kabupaten Banggai. Kunjungan tersebut dalam rangka memberi dukungan dan perhatian kepada KPU dalam menjalankan tahapan serta melihat kesiapan KPU Kabupaten Banggai dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 yaitu melihat kualitas kotak surat suara dan target pendistribusian logistik. Santo Gotia mengatakan bahwa "Tentu ini menjadi enerzi bagi kami, begitu banyak stakeholder dan masyarakat yang mendukung, dan memberi perhatian terhadap kerja-kerja tahapan yang dilakukan oleh KPU. Terima kasih Pemda atas perhatian dan dukungannya." (Humas KPU Banggai: Nurul, Foto: Aldi, Ed : Aldi )

KEJARI BANGGAI BERKUNJNG KE KPU KABUPATEN BANGGAI

Luwuk, kab-banggai.kpu.go,id, KPU Kabupaten Banggai menyambut kunjungan dari Kejaksaan Negeri Banggai di Kantor KPU Kabupaten Banggai pada hari rabu(31/01/2024). Kunjungan Kejari tersebut disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia dan anggota KPU Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, ,Paritisipasi Masyarakat dan SDM yaitu Mahmud beserta jajaran Staf sekretariat KPU Kabupaten Banggai. Kunjungan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus dan didampingi jajaran stafnya bertujuan mensuport kinerja KPU Banggai dalam melaksanakan suksesnya pemilu tahun 2024. Kami (KPU Banggai) berterimakasih atas kunjungan Kajari Banggai di kantor KPU Banggai yang sedang dalam mengerjakan proses pengesetan logistik, ini menandakan stekholder kita antusias terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Beliau turut melihat langsung proses pengesetan logistik, mengecek gudang kotak logistik serta turut berdusiskusi perihal proses distribusi logistik sampai ke TPS. Tentu ini menjadi nilai tambah dari pihak Kajari kepada kami KPU Banggai sebagai stimulus penyemangat dan bahwa kami KPU Banggai turut disuport oleh orang2 baik dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu. (Humas KPU Banggai: Nurul, Foto: Aldi, Ed : Aldi) #KPUMelayani #PemiluSerentak 2024 #LogistikPemilu2024

Lindungi Hak Pilih, KPU Banggai minta Warga Pindah Domisili Segera Urus DPTb

  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai Abd Rauf R.A Barri, saat memberi bimtek pada PPK se Kabupaten Banggai mengenai penyusunan DPTb, mengingatkan jika DPTb sangat penting untuk lindungi hak pilih masyarakat Abd Rauf R.A Barri mengatakan, progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.   DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, dikatakan Rauf adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. “Daftar pemilih ada tiga kategori yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).   “Tahapan pasca penetapan DPT pada Juni lalu, selanjutnya yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pemilih Tambahan,” terangnya Adapun pengurusan syarat pindah memilih atau kepengurusan DPTb, diterangkan Rauf paling lama 15 Januari 2024.   Dan dalam kepengurusan DPTb, memperhatikan 9 alasan pindah memilih. Sembilan alasan pindah memilih itu yakni : Bertugas di tempat Lain.. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana. Menjadi tahanan Rutan atau Lapas. Penyandang Disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. Menjalani Rehabilitasi Narkoba. Berkerja di luar domisili. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/Tinggi. Pindah Domisili. Dan dari 9 alasan atau syarat pindah memilih, Rauf juga menerangkan ada 4 syarat di antaranya bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024. Yaitu : Bertugas di tempat lain. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas. Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih, diterangkan Rauf bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.

Ada Sembilan Alasan Pindah Memilih, Simak Penjelasan KPU Banggai

  KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024.   Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Sabtu (09/12/2023) itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia. Sejumlah komisioner KPU Banggai hadir pada rakor dan bimtek tersebut.   Mereka adalah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud.   Sejumlah pihak juga hadir pada kegiatan tersebut. Diantaranya, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendi Wahyudi serta Sekeretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai, Farida Matorang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia sekaligus membuka acara kegiatan menghimbau agar para anggota PPK dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, mengingat pentingnya penyusunanan DPTb pada setiap kecamatan dan desa. Sehingga dapat mempengaruhi akurasi database Pemilih Tambahan yang ada di Kabupaten Banggai.   Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun menambahkan, tujuan dari kegiatan ini yaitu mendapatkan informasi dan petunjuk bagaimana disaat 14 Februari nanti 2024 nanti tidak ada masyarakat atau tidak fasilitasi hak pilihnya.   Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud menyampaikan kepada Anggota PPK agar dapat berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai terkait dengan regulasi khususnya Data Pemilih.   Harapannya, agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran aturan, sehingga tepat dalam menyampaikan informasi khususnya terkait dengan DPTb. Syarat Pindah Memilih Arahan terakhir disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri. Ia menyampaikan agar progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Kata Abd Rauf, daftar pemilih ada tiga kategori yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)   Tahapan pasca penetapan DPT pada di bulan Juni selanjutnya yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPTb).   Daftar Pemilih Tambahan Adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.   Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan Suara di TPS lain.   Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling Lama 15 Januari 2024, dengan memperhatikan sembilan alasan pindah memilih.   Pertama, bertugas di tempat Lain. Kedua, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Ketiga, tertimpa bencana. Keempat, menjadi tahanan Rutan atau Lapas.   Kelima, penyandang disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. Keenam, menjalani rehabilitasi Narkoba. Ketujuh, berkerja di luar domisili. Kedelapan, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi. Dan kesembilan, pindah domisili. Dari kesembilan pengurusan syarat pindah memilih, sambung Abd Barri, ada empat syarat diantaranya, bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024.   Yakni bertugas di tempat Lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.   Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.   Adapun para peserta rakor dan bimtek siang itu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Banggai Devisi Data dan Informasi se Kabupaten Banggai.   Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.   Dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warg a Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. *