
Rakornas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID yang diselenggarakan ini, menurut Mahmud selaku kordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai, memberikan output seputar keterbukaan informasi publik. Dijelaskannya, keterbukaan informasi publik itu suatu kewajiban penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Jika ditinjau dari UU nomor 14 tahun 2008 pasal 4, papar Mahmud, semua pihak dapat mengakses keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan pemilu tahun 2024. “Namun yang harus digarisbawahi ada juga informasi publik yang dikecualikan, sebagaimana amanat peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 pasal 13 ayat 3,” tandasnya. Sementara itu, dirincikan lebih jauh bahwa dasar KPU dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di KPU yakni : PKPU nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan KPU Keputusan KPU nomor 87/kpts/kpu/tahun 2015 tentang struktur pejabat pengelola informasi di lingkungan KPU Keputusan KPU nomor 88/kpts/kpu/tahun 2015 tentang sop pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan KPU Keputusan KPU nomor 156/kpts/kpu/tahun 2015 tentang bentuk dan format formulir dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 441 tahun 2016 tentang pedoman penyediaan data dan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU RI PKPU Nomor 17 tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.