Berita Terkini

Simulasi Sortir Lipat Surat Suara dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Republik Indonesia membuka kegiatan kegiatan simulasi sortir lipat surat suara dan pengepakan logistik pemilu tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Banggai yang beralamat pada bukit halimun kompleks perkantoran pada hari jumat (29/09/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Republik Indonesia yaitu Yulianto Sudrajat, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia yaitu Bernad Sutrisno Dermawan beserta jajarannya, Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan seluruh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik se-Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam Pembukaan kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal KPU RI yaitu Bernad Sutrisno Dermawan mengatakan bahwa tujuan pemilihan Kabupaten Banggai sebagai salah satu lokasi simulasi sortir lipat surat suara dan pengepakan logistik pemilu tahun 2024 adalah untuk mendeteksi dan meminimalisir berbagai permsalahan yang akan terjadi ketika tahapan logistik telah dimulai. Tim Penulis - Hupmas KPU Kabupaten Banggai

Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melaksanakan upacara bendera untuk memperingati hari kesaktian pancasila dengan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju" dilingkungan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Banggai pada hari minggu (01/10/2023). Upcara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai yaitu Santo Gotia sebagai pembina, dan 2 Anggota KPU Kabupaten Banggai yaitu Mahmud dan Abd. Rauf R.A. Barri serta Sekretaris KPU Kabupaten Banggai yaitu Nirwana. Peserta dalam upacara tersebut adalah staf dan tenaga pendukung sekretariat KPU Kabupaten Banggai.      Tim Penulis - Hupmas KPU Kabupaten Banggai   #pemilusaranaintegrasibangsa #kpubanggai #pemiluserentak2024

SIMULASI SORTIR LIPAT SURAT SUARA DAN PENGEPAKAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka  Kegiatan Simulasi Sortir Lipat Surat Suara dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (29/9/2023).  Pada pengarahannya, Drajat menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya ikhtiar KPU dalam rangka mengantisipasi segala kemungkinan terkait pengadaan, bongkar muat, sortir lipat, dan distribusi logistik yang harus dapat dipastikan H-1 sudah sampai di TPS. KPU berusaha mencari solusi, alternatif, dan inovasi agar pengalaman dari pemilu ke pemilu mengenai logistik bisa terus diperbaiki. Selain itu, dengan simulasi ini akan diketahui kapasitas kemampuan dan beban karena polanya sudah ada dan terukur.  Sementara itu, Bernad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan simulasi manajemen gudang yang akan menjadi standar acuan seluruh satuan kerja dalam melaksanakan persiapan untuk pendistribusian logistik. Kegiatan simulasi ini juga merupakan bagian dari mitigasi risiko dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Menurut Bernad, dalam melaksanakan kegiatan pengadaan, bongkar muat, sortir lipat dan distribusi, seluruh jajaran kesekretariatan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada, meski kecepatan tetap dibutuhkan, tetapi ketepatan juga menjadi yang utama. Bernad meminta jajarannya untuk menyadari bahwa pengadaan dan distribusi logistik merupakan  tanggung jawab dari Sekretariat sesuai dengan amanat undang-undang.  Selain itu, Bernad menekankan bahwa perhitungan terhadap luas dan kapasitas gudang logistik yang ideal harus menjadi perhatian seluruh jajaran Sekretariat. Gudang logistik di tingkat Satker harus memiliki ketersediaan ruang untuk melakukan kegiatan sortir lipat. Sedangkan pada sisi manajemen SDM, diperlukan checker serta satuan pengaman khusus untuk menjaga gudang logistik. Bernad juga meminta setiap jajaran kesekretariatan mempedomani Surat Edaran Sekjen terkait standar gudang logistik seperti ketersediaan kamera pengawas atau CCTV.  Turut hadir jajaran pejabat eselon I dan II Setjen KPU, Tenaga Ahli, serta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulteng.  #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KIRAB PEMILU TAHUN 2024 DAN KONSOLIDASI AKBAR BADAN ADHOC DI KABUPATEN BANGGAI

#TemanPemilih, Anggota KPU Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menghadiri Kirab Pemilu 2024 dan Konsolidasi Akbar Badan Ad hoc, di Kabupaten Banggai, Kamis (28/9/2023).  Pada pengarahannya, Drajat mengapresiasi KPU Banggai yang telah menjalankan seluruh tahapan dan mengkonsolidasikan seluruh jajaran dalam rangka momentum kirab Pemilu 2024 sebagai wahana sosialisasi sekaligus untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu kepada masyarakat luas, bahwa KPU bekerja keras untuk memberikan pendidikan pemilih, memasuki seluruh elemen dan kelompok-kelompok masyarakat  Drajat menambahkan dengan spirit pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, Ia berharap masyarakat menyambut dengan gegap gempita dan penuh kegembiraan, sehingga dengan pemilu mampu menyatukan seluruh elemen anak bangsa, menyatukan seluruh gagasan bersama, sehingga pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.  Turut hadir jajaran pejabat eselon I dan II Setjen KPU, Tenaga Ahli, KPU Provinsi Sulteng, KPU Kabupaten Banggai, Bupati Banggai, Forkopimda Banggai, perwakilan partai politik, serta jajaran PPK dan PPS.  #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KIRAB PEMILU KABUPATEN BANGGAI

KPU Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Kirab Pemilu tahun 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banggai pada hari Kamis di astaka bukit halimun Kabupaten Banggai (28/9/2023). Kirab dilakukan dengan cara PPK dan PPS pawai dari 3 (tiga) titik start yang telah ditentukan yaitu Nuhon, Bualemo dan Toili Barat dan finish di astaka bukit halimun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia yaitu Yulianto Sudrajat dan Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno beserta rombongan. Dan mengundang perwakilan 18 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 Bupati Banggai, Forkopimda, Tokoh agama, Akademisi dan Organisasi kepemudaan. Dalam sambutan yang diberikan oleh Yulianto Sudrajat sebagai anggota KPU Republik Indonesia beliau mengatakan bahwa mengatakan dengan bahwa momentum kirab Pemilu 2024 sebagai wahana sosialisasi sekaligus untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu kepada masyarakat luas, bahwa KPU bekerja keras untuk memberikan pendidikan pemilih, memasuki seluruh elemen dan kelompok-kelompok masyarakat. "Dengan spirit pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, Ia berharap masyarakat menyambut dengan gegap gempita dan penuh kegembiraan, sehingga dengan pemilu mampu menyatukan seluruh elemen anak bangsa, menyatukan seluruh gagasan bersama, sehingga pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia" ujar Yulianto. Tim Penulis - Hupmas KPU Kabupaten Banggai  

KPU Banggai menghadiri rapat koordinasi nasional PPID dan Bakohumas yang diselenggarakan KPU RI di Tangerang, Banten

Rakornas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID yang diselenggarakan ini, menurut Mahmud selaku kordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai, memberikan output seputar keterbukaan informasi publik. Dijelaskannya, keterbukaan informasi publik itu suatu kewajiban penyelenggara pemilu dan pemilihan untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Jika ditinjau dari UU nomor 14 tahun 2008 pasal 4, papar Mahmud, semua pihak dapat mengakses keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan pemilu tahun 2024.   “Namun yang harus digarisbawahi ada juga informasi publik yang dikecualikan, sebagaimana amanat peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 pasal 13 ayat 3,” tandasnya.   Sementara itu, dirincikan lebih jauh bahwa dasar KPU dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di KPU yakni :   PKPU nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan KPU Keputusan KPU nomor 87/kpts/kpu/tahun 2015 tentang struktur pejabat pengelola informasi di lingkungan KPU   Keputusan KPU nomor 88/kpts/kpu/tahun 2015 tentang sop pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan KPU   Keputusan KPU nomor 156/kpts/kpu/tahun 2015 tentang bentuk dan format formulir dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 441 tahun 2016 tentang pedoman penyediaan data dan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU RI   PKPU Nomor 17 tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.