Berita Terkini

Ada Sembilan Alasan Pindah Memilih, Simak Penjelasan KPU Banggai

  KPU Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024.   Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Sabtu (09/12/2023) itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia. Sejumlah komisioner KPU Banggai hadir pada rakor dan bimtek tersebut.   Mereka adalah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud.   Sejumlah pihak juga hadir pada kegiatan tersebut. Diantaranya, Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Efendi Wahyudi serta Sekeretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai, Farida Matorang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia sekaligus membuka acara kegiatan menghimbau agar para anggota PPK dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, mengingat pentingnya penyusunanan DPTb pada setiap kecamatan dan desa. Sehingga dapat mempengaruhi akurasi database Pemilih Tambahan yang ada di Kabupaten Banggai.   Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun menambahkan, tujuan dari kegiatan ini yaitu mendapatkan informasi dan petunjuk bagaimana disaat 14 Februari nanti 2024 nanti tidak ada masyarakat atau tidak fasilitasi hak pilihnya.   Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud menyampaikan kepada Anggota PPK agar dapat berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai terkait dengan regulasi khususnya Data Pemilih.   Harapannya, agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran aturan, sehingga tepat dalam menyampaikan informasi khususnya terkait dengan DPTb. Syarat Pindah Memilih Arahan terakhir disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri. Ia menyampaikan agar progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Kata Abd Rauf, daftar pemilih ada tiga kategori yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)   Tahapan pasca penetapan DPT pada di bulan Juni selanjutnya yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPTb).   Daftar Pemilih Tambahan Adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.   Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan Suara di TPS lain.   Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling Lama 15 Januari 2024, dengan memperhatikan sembilan alasan pindah memilih.   Pertama, bertugas di tempat Lain. Kedua, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. Ketiga, tertimpa bencana. Keempat, menjadi tahanan Rutan atau Lapas.   Kelima, penyandang disabilitas yang di rawat di pantai Sosial. Keenam, menjalani rehabilitasi Narkoba. Ketujuh, berkerja di luar domisili. Kedelapan, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi. Dan kesembilan, pindah domisili. Dari kesembilan pengurusan syarat pindah memilih, sambung Abd Barri, ada empat syarat diantaranya, bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024.   Yakni bertugas di tempat Lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.   Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.   Adapun para peserta rakor dan bimtek siang itu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Banggai Devisi Data dan Informasi se Kabupaten Banggai.   Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.   Dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warg a Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. *

KPU Banggai Ingatkan Parpol Daftarkan Pelaksana Kampanye hingga Akun Medsos

KPU Kabupaten Banggai ingatkan para partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye, hingga akun media sosial (medsos) jelang tahapan kampanye.   Hal itu seperti yang diungkapkan anggota KPU Banggai, Mahmud, Kamis 23 November 2023. Jelang memasuki tahapan kampanye pemilu 2024 pada 28 November 2023 mendatang, disebutkan Mahmud jika titik lokasi pemasangan APK oleh KPU Banggai telah ditentukan melalui rakor bersama parpol beberapa waktu lalu.   “Pada saat rakor, kami juga menyampaikan kepada partai politik untuk segera memasukkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial sebagaimana amanat PKPU 15 tahun 2023,” terang Mahmud.   Pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya. Baik berupa soft file yg diinput di sistem kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA), dan hardcopy disampaikan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye atau tanggal 25 november 2023. Siapa-siapa saja pelaksana kampanye dan petugas kampanye ?   Mahmud menjelaskan hal itu dapat di lihat di pasal 15 dan 18 PKPU 15 tahun 2023.   Terkait media sosial, dijelaskan pula jika kampanye pemilu di media sosial diatur juga di PKPU 15 tahun 2023 pada pasal 37 dan 38.   “Jumlah akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, contoh facebook, dapat membuat maksimal 20 akun,” paparnya. Akun media sosial dapat berupa akun partai politik, akun calon, akun pelaksana kampanye, akun petugas kampanye, akun orang perorangan.   “Tapi yg harus di ketahui bahwa akun media sosial yang didaftarkan ke KPU harus ditutup/hapus sebelum memasuki masa tenang,” tandasnya.   Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersang kutan,” tutup Mahmud  

Jelang Penetapan DCT, KPU Banggai Rakor dengan Parpol

Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU Kabupaten Banggai mengundang partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. ​​​​​ Bertempat di kantor KPU Kabupaten Banggai, Rabu (01/11/2023), KPU melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pencermatan, finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Banggai “Tadi malam kami mengundang parpol peserta pemilu dengan agenda rakor,” kata Ketua KPU Banggai, Santo Gotia. Tujuan rakor pencermatan, finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Banggai juga disampaikan Santo. “Kita mau final cek/approval desain surat suara. Pastikan nama, gelar calon harus sesuai,” kata Ketua KPU Banggai. Selain seluruh perwakilan parpol peserta pemilu, rakor yang dipimpin Ketua KPU Banggai itu juga menghadirkan pihak terkait lainnya. Yakni Bawaslu, kepolisian, dan Kesbangpol Kabupaten Banggai. Santo juga menginformasikan tentang tahapan pemilu selanjutnya. “DCT akan kami tetapkan tanggal 3 November. Untuk pengumuman DCT di tanggal 4 November 2023,” pungkas Santo. *

KPU Banggai Gelar Nobar Film Kejarlah Janji di Dua Kampus di Kota Luwuk

Nobar film di dua kampus itu adalah, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk tanggal 28 Oktober dan Universitas Tompotika (Untika) Luwuk di tanggal 1 November 2023. Nobar yang diinisiasi lembaga penyelenggara pemilu itu, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 95 tahun. Ketua Devisi (Kadiv) sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Mahmud kepada Luwuk Times, Kamis (02/11/2023) mengatakan, peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen pemuda Indonesia. Mereka (para pejuang) telah menebar semangat menjaga jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan. Semangat ini sambung Mahmud, diharapkan dapat menjadi inspirasi pemuda di era milenial saat ini. Dan dalam rangka menyambut dan memperingati hari sumpah pemuda, KPU Banggai menggelar nobar film berjudul kejarlah janji. “Di Unismuh tanggal 28 Oktober dan di Untika Luwuk 1 November,” kata Mahmud. Dalam sinopsis film kejarlah janji, menyampaikan pesan kepada pemilih pada pemilu tahun 2024 tentang bagaimana menjadi pemilih yang seharusnya Termasuk bagaimana merespon dan memanfaatkan momentum pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dan sebagai sarana integrasi bangsa. Diharapkan bagi mahasiswa dan mahasiswi yang telah menonton film kejarlah janji, dapat mengedukasi sebagai nilai tambah pengetahuan kepemiluan dalam menyongsong pemilu 2024. “Insya Allah film “kejarlah janji” ini segera dapat beredar luas untuk dapat dikonsumsi oleh publik,” tutup Mahmud. *

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menerima kedatangan logistik pemilu tahun 2024 di gudang milik KPU Kabupaten Banggai

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menerima kedatangan logistik pemilu tahun 2024 di gudang milik KPU Kabupaten Banggai yang tepat berada disamping kantor KPU Kabupaten Banggai waktu sore setempat di hari Kamis (26/10/2023). Kedatangan Logistik tersebut diterima oleh Ketua KPU yaitu Santo Gotia, dan anggota KPU Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Budysastra Bahrun, Plt.Sekretaris yaitu Nirwana beserta jajarannya. Selain itu turut hadir juga Bawaslu Kabupaten Banggai, pihak Kepolisian dan TNI untuk mengawasi dan mengamankan kedatangan logistik tersebut.  Logistik yang telah di datang di KPU Kabupaten Banggai berupa kotak suara langsung diperiksa oleh staf sekretariat untuk mendeteksi kerusakan dan kelayakan pakai serta menghitung jumlah kotak suara yang tiba di KPU Kabupaten Banggai.   Proses penerimaan logistik tersebut selesai pada malam hari pukul 20.53 wita dan jumlah kotak suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Banggai berjumlah 6.101 buah dengan kondisi baik tanpa mengalami kerusakan.  (Humas KPU Banggai: Aldi, Foto: Ronald, Ed : Nurul)

KPU Kabupaten Banggai menjadi Narasumber pada Kegiatan Pra Operasi Mantab Brata Tinombala Tahun 2023 – 2024 oleh Polres Banggai

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Ketua KPU Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Banggai, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hidayat Helingo sebagai Narasumber pada Kegiatan Pra Operasi Mantab Brata Tinombala Tahun 2023 – 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Banggai, di Aula Maleo Polres Banggai, Selasa, 17 Oktober 2023. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SIK, SH, MM selaku kepala Operasi Polres didampingi oleh Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH.,MH, selaku Wakil Kepala Operasi Polres dan dihadiri seluruh Jajaran Kepolisian Resor Banggai serta Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai. Dalam sambutannya Kapolres mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menjalin Sinergi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan melatih respon anggota Kepolisian dalam menghadapi segala situasi dan ancaman yang memungkinkan terjadi selama Tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Hidayat Helingo menyampaikan beberapa hal penting terkait Kebutuhan Pengamanan dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, antara lain Tahapan Kampanye, Bantuan Keamanan dalam masa kampanye perlu di lakukan oleh pihak Kepolisian guna mencegah terjadinya gesekan masyarakat karena adanya perbedaan dukungan calon presiden ataupun calon anggota legislatif. Babinkamtibmas dan fungsi intelijen di tubuh Polri memiliki peran penting dalam pengamanan pemilu. Babinkantibmas diyakini dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sementara, dimaksimalkannya fungsi intelijen, diharapkan dapat mencegah konflik atau bentrokan sebelum terjadi. Kedua adalah tahapan distribusi logistik, Pengamanan Pendistribusian Logistik Pemilu dari tingkat Kabupaten sampai ke Tempat Tujuan Perlu dilakukan agar terhindar dari gangguan – gangguan pihak tidak dikenal yang mencoba merusak proses kelancaran tahapan Pemilu. Ketiga adalah Pemungutan Suara, Pemungutan Suara adalah tahapan yang paling krusial karena mengingat banyaknya mobilisasi massa yang akan menggunakan hak suaranya serta pada tahapan perhitungan suara yang merupakam penentuan pemenang dalam proses Pemilu dan memiliki suasana tekanan politik yang tinggi dan memerlukan kosentrasi yang tinggi dalam proses yang perhitungan.  (Humas KPU Banggai: Nurul, Foto: Aldi, Ed : Erwin)