Berita Terkini

KPU melakukan koordinasi lanjutan dengan KESBANGPOL Kab. Banggai

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan  Koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Banggai di kantor KESBANGPOL Kab. Banggai yang beralamat di kelurahan Bungin pada hari Kamis(12/10/2023). Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU yaitu Santo Gotia dan anggota KPU Ketua Divisi Sosilaisasi pendidikan pemilih partisipasi dan SDM yaitu   Mahmud serta didampingi Kepala Subagian Perencanaan, Data dan Informasi Su'dan Masulili serta Staf Sekretariat KPU Kab. Banggai. Saifudin Muid sebagai Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Banggai menerima kunjungan diruang rapat dan didampingi oleh Wirna Hadju Kepala Bidang Politik dalam Negeri, Saprin Amulia Sub Kelembagaan Partai Politik dan fasilitas pemilu, bersama JF Perencana Tasmia Mantu beserta staf Kesbangpol kabupaten banggai.  Tujuan dari Koordinasi ini adalah tindak lanjut pertemuan tanggal 11 Oktober 2023 terkait Rancangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan datang. (Humas KPU Banggai: Aldi, Foto Ronald, Ed : Erwin)

KPU Surati Parpol Patuhi Putusan MA soal Kuota Caleg Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah menyurati partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif. Menurutnya, putusan MA soal perubahan pembulatan ke atas 30% kuota caleg perempuan sudah langsung berlaku terhadap seluruh parpol usai putusan diketok. "KPU berkirim surat ke parpol," kata Hasyim usai acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). "Dalam putusan MA tersebut di amar putusannya kan membatalkan Pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," jelas dia. Hasyim menyampaikan perubahan pembulatan itu tidak perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU). Dia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang juga langsung berlaku. "Tanpa revisi PKPU sudah berubah (menjadi pembulatan ke atas). Seperti UU Pemilu misalkan ketika di-JR di MK juga tidak pernah ada perubahan UU-nya karena MK merumuskan sendiri perubahannya menjadi apa. Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa. Maka kemudian tindak lanjutnya KPU mengikuti rumusan itu menyampaikan kepada partai politik," ujar Hasyim. Namun, jelas Hasyim, tidak ada aturan yang mengatur soal sanksi terhadap parpol yang tidak memenuhi kuota itu. Menurut dia, tidak ada sanksi parpol tertentu menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait hal ini. "Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut UU ya, 30 persen, gitu aja. Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," kata dia. "Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU," tambahnya. Diketahui, muncul desakan terhadap KPU agar segera mengeksekusi putusan MA soal keterwakilan perempuan di legislatif. Desakan ini muncul dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada beberapa waktu lalu. "Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10). Perludem menggugat Peraturan KPU mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30% kuota keterwakilan Perempuan. MA mengabulkan permohonan itu. Namun hingga menit-menit terakhir proses jadwal pencalegan, KPU belum menindaklanjuti putusan MA itu. repost from news.detik.com  

KPU Kab. Banggai melakukan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc (SITAB)

Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran badan adhoc (SITAB) dan asistensi pertanggungjawaban dana tahapan pemilu tahun 2024 bertempat di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Banggai pada hari sabtu (07/10/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, seluruh sekretaris dan staf sekretariat PPK serta Tenaga Pendukung Sekretariat PPK 23 Kecamatan Se-Kabupaten Banggai. Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia dalam mengisi sambutannya  mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran badan Adhoc dalam pelakasanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.  Dalam pengarahan dari Anggota KPU Kab. Banggai tentang Pentingnya Laporan Pertanggung jawaban sebagai wujud nyata di setiap Kegiatan yang kita Lakukan dapat terpotret melalui LPJ. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran Badan Adhoc (SITAB) dan asistensi pertanggungjawaban dana tahapan pemilu tahun 2024 oleh Indriyani selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik kepada seluruh peserta kegiatan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar seluruh Badan Adhoc KPU Kabupaten Banggai dapat melakukan pertanggungjawaban yang baik dan transparan demi suksesnya keberlangsungan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Humas KPU Banggai: Nurul, Foto Aldi, Ed : Erwin)

RAKOR BERSAMA KESBANGPOL

\Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Banggai di kantor KESBANGPOL Kab. Banngai yang beralamat di kelurahan Bungin pada hari Kamis (29/09/2023). Koordinasi tersebut dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Banggai yaitu Santo Gotia, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abd. Rauf R.A Barri, Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun dan didampingi Kepala Subagian Perencanaan, Data dan Informasi Su'dan Masulili serta Staf Sekretariat KPU Kab. Banggai. Saifudin Muid yang menjabat sebagai Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Banggai menerima kunjungan mereka diruang kerjanya. Tujuan dari Rapat koordinasi ini adalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan datang. Tim Penulis - Hupmas KPU Kabupaten Banggai

Tindak Lanjut Putusan MA, Parpol Bakal Rombak Daftar Caleg?

Surat edaran KPU ke parpol sebagai tindak lanjut putusan MA terkait keterwakilan perempuan, timbulkan pertanyaan apakah akan kembali terjadi perombakan daftar caleg meski tahapan pencermatan DCT telah berakhir.   Diketahui, KPU RI telah keluarkan surat edaran nomor : 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu yang ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Dalam surat edaran itu, KPU meminta parpol untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, salah satunya tentang keterwakilan perempuan sebagai caleg di parlemen.   “Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” bunyi putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023. Sehingga Pasal selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.   Tindak lanjut KPU atas putusan MA tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah akan berdampak pada tahapan Pemilu yang saat ini telah berjalan. Anggota KPU Banggai Mahmud selaku koordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, coba memberi penjelasan terhadap edaran KPU tersebut.   Disebutkannya, dalam surat edaran tersebut menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk melaksanakan putusan MA. “Maksud dari putusan MA agar merujuk pada amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 245, untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” papar Mahmud, Kamis 5 Oktober 2023. Tafsiran KPU terkait pasal tersebut, lanjutnya, tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 8 ayat 2, yakni pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Putusan MA nomor 24 tahun 2023, kata Mahmud, memerintahkan KPU untuk jngan menggunakan pembulatan ke bawah, tapi harus pembulatannya ke atas.   “Sehingga 30 persen menjadi syarat minimal. Contoh, di Banggai khususnya dapil 4 terdapat 4 kuota kursi caleg DPRD. Jika menggunakan pembulatan ke bawah maka 30 persen x 4 = 1,2, artinya 1 kursi sudah cukup.   “Tapi jika pembulatannya menggunakan pembulatan ke atas maka harus 2 kursi untuk memenuhi kuota minimal 30 persen,” sambung Mahmud. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa telah ada partai politik yang sudah berkoordinasi kepada KPU Banggai terkait surat edaran tersebut.   “Kami sampaikan untuk dikoordinasikan ke DPP masing-masing, agar DPP partai mengkoordinasikan ke KPU.   “Karena jika merujuk pada tahapan daftar calon, ruang penggantian atau perombakan daftar calon sudah berakhir di tahapan pencermatan DCT. Setelah pencermatan DCT, sudah tidak ada lagi ruang penggantian calon,” tegas Mahmud. Dengan penjelasan itu, Mahmud manandaskan jika saat ini KPU di daerah tinggal menunggu arahan KPU Pusat.   “Baik itu merevisi PKPU ataupun menggunakan surat edaran untuk adanya ruang pencermatan DCT lagi,” tutup Mahmud.   Tim Penulis - Hupmas KPU Kabupaten Banggai

Tindak Lanjut Putusan MA terkait keterwakilan perempuan

Surat edaran KPU ke parpol sebagai tindak lanjut putusan MA terkait keterwakilan perempuan, timbulkan pertanyaan apakah akan kembali terjadi perombakan daftar caleg meski tahapan pencermatan DCT telah berakhir. Diketahui, KPU RI telah keluarkan surat edaran nomor : 1075 pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu yang ditujukan kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Dalam surat edaran itu, KPU meminta parpol untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, salah satunya tentang keterwakilan perempuan sebagai caleg di parlemen. “Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” bunyi putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023. Sehingga Pasal selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Tindak lanjut KPU atas putusan MA tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah akan berdampak pada tahapan Pemilu yang saat ini telah berjalan. Anggota KPU Banggai Mahmud selaku koordinator divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, coba memberi penjelasan terhadap edaran KPU tersebut. Disebutkannya, dalam surat edaran tersebut menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk melaksanakan putusan MA. “Maksud dari putusan MA agar merujuk pada amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 245, untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” papar Mahmud, Kamis 5 Oktober 2023. Tafsiran KPU terkait pasal tersebut, lanjutnya, tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 pasal 8 ayat 2, yakni pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50 Putusan MA nomor 24 tahun 2023, kata Mahmud, memerintahkan KPU untuk jngan menggunakan pembulatan ke bawah, tapi harus pembulatannya ke atas. “Sehingga 30 persen menjadi syarat minimal. Contoh, di Banggai khususnya dapil 4 terdapat 4 kuota kursi caleg DPRD. Jika menggunakan pembulatan ke bawah maka 30 persen x 4 = 1,2, artinya 1 kursi sudah cukup. “Tapi jika pembulatannya menggunakan pembulatan ke atas maka harus 2 kursi untuk memenuhi kuota minimal 30 persen,” sambung Mahmud. “Maksud dari putusan MA tersebut yakni pembulatannya menggunakan pembulatan ke atas,” tambah dia. Hal itu disebutkan Mahmud merujuk pada Pasal 245 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga memperhatikan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang penegasannya oleh putusan MA. “Kami KPU Kabupaten Kota melihat bahwa surat edaran KPU nomor 1075 tersebut diperuntukkan untuk partai politik peserta pemilu tahun 2024. Surat edaran tersebut tidak diperuntukan untuk KPU di tingkat Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Mahmud. Dengan penjelasan itu, Mahmud manandaskan jika saat ini KPU di daerah tinggal menunggu arahan KPU Pusat. “Baik itu merevisi PKPU ataupun menggunakan surat edaran untuk adanya ruang pencermatan DCT lagi,” tutup Mahmud. Tim Penulis - Hupmas KPU Kabupaten Banggai