Luwuk, kab-banggai.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (KPU Banggai) menghadiri Rapat Kerja Komisi 1 DPRD terkait Sinkronisasi Data Kependudukan. Rabu (27/8/2025). Hadir dalam Rapat Kerja Plh. Ketua Hidayat Helingo, Anggota KPU Kabupaten Banggai Abd Rauf R.A Barri, Budysastra Bahrun dan Mahmud yang didampingi Jajaran Sekretariat KPU Banggai. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai Lisa Sundari berserta Anggota, dalam sambutannya Lisa menyampaikan bahwa terdapat perbedaan angka dan informasi antara data yang dimiliki oleh BPS dan data dari Disdukcapil yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penyusunan kebijakan publik, penyaluran bantuan sosial, evaluasi program pembangunan hingga perencanaan pemetaan dapil dan penambahan jumlah alokasi kursi pada pemilu mendatang. Menurut Lisa, Komisi I memandang perlu untuk mempertemukan beberapa instansi agar bisa menyatukan persepsi, membangun sinergi, dan mencari solusi konkret demi terwujudnya data kependudukan yang sinkron, valid, dan terpercaya. Selanjutnya dalam sambutannya Plh. Ketua KPU Banggai, Hidayat Helingo mengucapkan terima kasih dan apresiasinya terhadap pelaksanaan rapat ini. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sangat bergantung pada akurasi data kependudukan sebagai dasar utama dalam menyusun daftar pemilih, baik dalam pemilu maupun pemilihan, sehingga kami menilai bahwa forum ini adalah langkah yang sangat strategis dan perlu ditindaklanjuti secara konkret dan berkelanjutan. KPU siap mendukung langkah-langkah teknis maupun kebijakan yang dihasilkan dari forum ini. Kami percaya, pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud dengan data yang berkualitas” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri memaparkan Jumlah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 sebesar 272.582 jiwa, dengan jumlah Laki-laki 137.298 jiwa dan Perempuan 135.284 jiwa. Rauf menjelaskan bahwa di KPU, data kependudukan adalah instrumen krusial dalam penyusunan daftar pemilih. Proses pemutakhiran data pemilih bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dierima dari Kemendagri melalui Disdukcapil. Namun, di lapangan, kami masih sering menjumpai perbedaan data terkait NIK, status domisili, data kematian, maupun data pemilih pemula. Bahkan dalam beberapa kasus, data dari BPS dan Disdukcapil bisa berbeda secara signifikan. Hal ini tentu berdampak pada keakuratan DPT dan potensi munculnya sengketa atau ketidakpuasan dalam proses pemilu. Karena itu, KPU Kabupaten Banggai sangat mendukung sinkronisasi data lintas lembaga. "KPU Banggai berharap ada kolaborasi yang lebih erat, tidak hanya saat menjelang pemilu, tetapi bersifat berkelanjutan, sehingga kita semua dapat bekerja dengan basis data yang sama, valid, dan terpercaya", tutup Rauf. Melalui forum ini, diharapkan melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang aplikatif, termasuk kemungkinan pembentukan tim sinkronisasi data lintas sektor, serta penataan regulasi atau kebijakan yang mendukung keterpaduan sistem informasi kependudukan. Turut Hadir Asisten 1 Bupati Banggai, Hj. Nurdjalal, Kadis Dukcapil Hasanudin Baadi, Kepala BPS Muhamad Said, Kabag Hukum Zain Udjin Saluki, Kabid PIP DKSIP Ruslan Daman, Sekretaris Bapedda Abdullah Djafar beserta jajarannya. (Humas KPU Banggai Irma/foto: NF/ed Ahmad)