Berita Terkini

Sosialisasi PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 140 Ayat 1 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 Tentang Tanggapan Masyarakat

#TemanPemilih KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Sosialisasi PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 140 Ayat 1 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 Tentang Tanggapan Masyarakat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai, Bapak Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Makmur Dg Manesa, Supariadi Lawani dan Atriani, Bawaslu Kab. Banggai, Polres Banggai. Kegiatan ini turut dihadiri 23 Camat Se-Kabupaten Banggai dan Perwakilan 10 Media Massa antara lain Banggai Raya, Luwuk Post, Luwuk Times, Sangalu, Tribun News Palu, Radar Sultim, Berita Banggai, Banggai News, Obor Matindok dan Banggai Net. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Swissbell In Luwuk yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Banggai dalam sambutannya Bapak Zaidul Bahri Mokoagow menyebutkan bahwa tujuan dari Sosialisasi ini dapat menambah informasi kepada masyarakat luas terkait Nama2 yang terdaftar dalam Keanggotaan Partai Politik melalui Website Info Pemilu sehingga Masyarakat yang tercantum namanya dalam keanggotan Partai Politik secara sepihak dapat mengajukan laporan Tanggapan Masyarakat baik melalui Helpdesk KPU Kab. Banggai maupun melalui via online pada link Helpdesk Tanggapan Masyarakat.

Rekapatulasi dan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai menggelar kegiatan Rekapatulasi dan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 pada hari Jumat (30/09/2022). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai (diwakili), Dandim 1308 L/B, Kapolres Banggai, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Banggai, Kadis Pendidikan Menengah wilayah V (lima) Kab. Banggai, Kepala Kementrian Agama Kab. Banggai, Kepala Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Luwuk, Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kab. Banggai, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Luwuk, MKKS Sekolah Menengah Atas (SMA) Luwuk, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah  Negeri (MAN), Rektor Univeristas Tompotika (Unitka) Luwuk, Rektor Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Luwuk, Media Luwuk Post, Banggai Raya, Luwuk Times dan Media Tribun News. Alwin Palalo yang mengisi pembukaan rakor menjelaskan bahwa kegiatan bertujuannya menerima masukan saran, dan kritikan yang berkaitan dengan daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 14, pasal 17, dan pasal 20 kemudian diatur juga  Peraturan Komisi Pemiliihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Dan Tujuan kegiatan ini adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada masyarakat khususnya yang menjadi Mitra kami untuk memberitahukan informasi bahwa yang dilakukan KPU Kab.  Banggai saat ini adalah bagian dari perencanaan dalam tahapan menuju penyajian data pemilih.   Serta Alwin menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari KPU RI yang disampaikan pada tanggal 20 September 2022 bahwa per tanggal 30 September 2022 proses DPB  telah berakhir dan akan dilanjutkan proses pemutakhiran data pemilih. Sementara itu sambutan Bupati yang diwakili oleh Kadis Dukcapil Iksan Panreli menyampaikan bahwa harapan kami dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini data pemilih berkelanjutan tahun ini dapat melahirkan gagasan serta kesamaan visi Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten dan seluruh pihak terkait sehingga dengan adanya kegaitan ini daftar pemilih terpelihara secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu pada tahun.   Hasil dari Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  triwulan 3 yang dilakukan oleh KPU Kab. Banggai adalah berjumlah 255.748 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 128.999 dan 126.749 pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Logistik Pemilu serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Logistik Pemilu serentak 2024 yang dilaksnakan di Bogor, Jawa Barat, Selasa(27/09/2022). Dalam rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung tanggal 27-29 September 2022.  Hasyim yang mengisi pembukaan rakor menjelaskan dua macam logistik, yaitu pertama, logistik utama, seperti surat suara, serta formulir penghitungan dan rekapitulasi. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos. KPU juga akan memetakan masukan KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui kondisi di lapangan, terutama untuk distribusi logistik.   Sementara itu, Yulianto menekankan pada Pemilu 2024, KPU akan membuat skema yang berbeda, yaitu pengelolaan, pengadaan dan distribusi. Logistik pendukung akan dikerjakan lebih awal, tidak ada sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua didistribusikan sudah rapi, serta sampul mudah diidentifikasi, agar proses packing tidak ada kesalahan dapil. Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya.

Rapat Kerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se - Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Kerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat tahun 2022 yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Di Palu 26 - 28 September 2022. Raker membahas Program sosialiasi dan pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Siwiss-Belin Hotel Silae Palu itu di Buka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Nisbah Dalam sambutanya Nisbah mengatakan upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat merupakan tanggung jawab dan wajib dilakukan. Oleh karena itu sambung Nisbah Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilakukan secara masif dan bertanggung jawab. Manfaatkan sarana dan prasarana yang ada dengan metode yang di tentukan dalam regulasi termsuk memaksimalkan pemanfaatan media informasi online. Kegitan tersebut dirangkaikan juga dengan penanda tanganan nota kesepahaman dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan beberapa Lembaga Komisi Negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Informasi, Komisi Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah. Dr. Sahran Raden Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada kesempatan itu mengatakan KPU merupakan lembaga tetap dan mandiri tetapi dalam bekerja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dilakukan kerja sama dengan Komisi Negara, perguruan tinggi, dan pemerintah dalam Sosialisasi dan pendidikan Pemilih. #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024 #KPUBanggai

Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik perserta pemilu tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik perserta pemilu tahun 2024 dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Samsul Y. Gafur sebagai Nara Sumber Rakor yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bellinn Luwuk pada hari Senin 26/9/2022 tersebut dibuka oleh Komisioner KPU Kab.Banggai Divisi Teknis penyelenggaraan Alwin Palalo mewakili ketua KPU Kab. Banggai, dihadiri oleh  Komisioner KPU Kabupaten Banggai Divisi Hukum dan Pengawasan Supriadi Lawani, Kapolres Banggai (Diwakili), Kepala Badan Kesbangpol Banggai (diwakili),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan 24 Parpol se-Kabupaten Banggai dan awak media. Dalam sambutan pembukaannya, Alwin Palalo menyampaikan bahwa rakor kali ini menitik beratkan pada pelaksanaan tahapan pemilu sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 345 Tahun 2022 yang saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi parpol peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 259 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta pemilu DPR dan DPRD tahun 2024. Komisioner KPU Prov. Sulteng Divisi Teknis  Penyelenggaraan Samsul Y. Gafur sebagai narasumber menyampaikan kalau tahapan pemilu saat ini sudah masuk pada tahapan Verifikasi administrasi perbaikan. Dan bagi parpol yang sudah resmi terdaftar di KPU RI saat ini tentunya sedang mengikuti 0tahapan Verifikasi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kabupaten memastikan syarat administrasi pengurus dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS) diperbaiki agar memenuhi syarat, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) diganti dengan keanggotaan yang sesuai  agar bisa memenuhi syarat, selain itu dipastikan data Sipol KTA dengan KTP-EL keanggotaan parpol berkesuaian. Di akhir pemaparan materi, Samsul Y. Gafur berharap agar keanggotaan parpol yang diperbaiki adalah keanggotaan yang bisa dipertanggung jawabkan guna mencapai pemenuhan syarat yang telah di tetapkan sehingga dapat memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Kuliah Umum " Peran Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas "

#TemanPemilih, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Dr. Nisbah, M.Si menghadiri Kuliah Umum selaku Narasumber dengan tema Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berintegritas" Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk yaitu Bapak Dri Sucipto, SH.,MH yang diikuti sebanyak 50 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk dan beberapa Organisasi Intra & Ekstra Kampus.   Kegiatan Kuliah Umum ini,  dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammdiyah Luwuk yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum. Dalam Sambutannya Bapak Dri Sucipto, SH.,MH  berharap Mahasiswa/i dapat mengetahui Lebih dalam mengenai Pemilihan Umum dan Bagaimana peran mahasiswa/i dalam  Pelaksanaan Pemilihan Umum yang berintegritas. Dalam sambutannya juga Bapak Dri Sucipto menyambut dengan baik Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum dan KPU Kabupaten Banggai tentang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi & Peningkatan Kualitas SDM, serta Dukungan Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyampaian materinya menyebutkan Bahwa Mahasiswa  memiliki komponen Daya Kritis dan Daya Pemberi Masukan yang sangat kuat dalam Elaborasi Praktek2 Pengetahuan Penyelenggara Negara melalui kekuatan Organisasi Intra maupun Ekstra Kampus, sehingga Eksistensi Mahasiswa selalu tercatat dalam sejarah dalam perjalanan berdemokrasi di Negra Republik Indonesia ini, sehingga besar harapannya Mahasiswa dapat  mempelajari lebih dalam memahami Pemilu bukan hanga sebagai proses kontestasi ataupun proses pragmatisasi politik tetapi Pemilu sebagai salah satu dalam Berdemokrasi. Bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Luwuk, Sabtu 17 September 2022 #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024 #KPUBanggai