Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS

Hai,#TemanPemilih, KPU Kab. Banggai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten di hotel estrella Luwuk pada hari Rabu(05/04/2023).  Kegiatan Tersebut dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Banggai, Bawaslu Kab. Banggai, Kesbangpol Kab. Banggai, Dandim 1308 LB, Danpos LANAL, Kapolres Kab. banggai dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Tujuan dari kegaitan ini adalah menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten hasil pemutakhiran data pemilih.   #KPUmelayani #PemiluSerentak2024

Makmur DG. Manesa komisioner KPU Kabupaten Banggai menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dialog publik

Halo #TemanPemilih Makmur DG. Manesa komisioner KPU Kabupaten Banggai menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dialog publik bertema "Menguji Demokrasi,  Kesiapan Penyelenggara Pemilu dan komitmen Peserta Pemilu serta Jaminan penegakan hukum menuju Pemilu 2024" di Universitas Muhammadiyah Luwuk, Senin (13/03/2023). Kegiatan tersbut dilaksanakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Luwuk dalam rangka Memperingati Milad IMM ke 59 th IMM Banggai. Narasumber lainnya adalah BAWASLU Kab. banggai, KAPOLRES Kab. Banggai.  Hadir pada kegiatan tersebut Partai Politik serta mahasiswa menjadi peserta dalam kegiatan ini. #KPUMelayani #kpubanggai

Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Kab. Banggai menggelar kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di hotel Estrella Luwuk pada hari selasa (07/03/2023). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Samsul Y Gafur anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Pesertanya adalah partai politik peserta pemilu 2024, Kapolres Banggai, Kejaksaan Negeri Kab. Banggai, DANDIM 1308 LB, BAWASLU Banggai, Kesbangpol Kab. Banggai, Akademisi Untika, Akademisi UNISMUH, Direktur Amik Nurmal Luwuk, SINODE Kab. Banggai, MUI Kab. Banggai, PHDI Kab. Banggai, Ansor Kab. Banggai, KNPI Kab. Banggai, Karang Taruna Kab. Banggai, Luwuk Times, Luwuk Post, dan Banggai Raya. Samsul Y Gafur menjelaskan bahwa urgensi penataan dapil yaitu Adanya Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU, Adanya Pemekaran Wilayah atau Bencana Alam dan Adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bertema "Penanganan dan pencegahan black campaign serta hoaks dalam pemilu"

KPU Banggai menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bertema "Penanganan dan pencegahan black campaign serta hoaks dalam pemilu" di beach cafe luwuk pada hari senin (13/02/2023). Kegiatan tersebut mengundang KAPOLRES BANGGAI, BAWASLU KAB. BANGGAI, KESBANGPOL KAB. BANGGAI KADIS KOMINFO KAB. BANGGAI, Akademisi UNISMUH Luwuk, Akademisi UNTIKA Luwuk, KNPI Kab. Banggai, LSM GAM, PAGUYUBAN LINCA, Persatuan Wanita Islam, Fatayat NU, Wanita Islam Alkhairat, Media Luwuk Post, Media Luwuk Times, Media Banggai Post, Tokoh Agama Islam, Tokoh Agama Kristen, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Budha, dan Tokoh Masyarakat. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sahran Raden, S.Ag., SH.,MH anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Muh. Rasyidi Bakry, SH.,LL.,M anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah

Apel Kesiapan Pantarlih tersebar di 23 kecamatan Kabupaten Banggai

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih tersebar di 23 kecamatan, Pada kegiatan ini Pimpinan KPU Kabupaten berkesempatan menjadi Pembina Apel kesiapan pantarlih di 5 titik, untuk titik pertama kecamatan Luwuk dan Luwuk selatan dipusatkan diteluk lalong dan yg menjadi pembina apel adalah makmur dg manesa,Titik kedua dikecamatan toili pembina apel adalah ibu atriani, titik ketiga dikecamatan pagimana pembina apel adalah bapak Supriadi lawani,titik keempat dimasama , pembina apel adalah Alwin palalo dan ketua KPU kabupaten Banggai menjadi pembina apel kesiapan pantarlih dikecamatan balantak, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow,selaku Pembina Apel Kesiapan PANTARLIH menyampaikan arahan Ketua KPU Republik Indonesia bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak falid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Selain dilaksanakan di 5 titik, KPU kabupaten Banggai juga melaksanakan apel kesiapan pantarlih di 16 kecamatan lainnya,dan dalam apel kesiapan pantarlih yg dilaksanakan diteluk lalong dihadiri oleh Bawaslu kab Banggai,polres Banggai, pemerintah kecamatan dan Turut hadir, Sekretaris KPU Kab.Banggai Rony Hi Samsul dan Kasubbag KPU Kabupaten Banggai, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH).

Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan anggota DPD RI

KPU Banggai menggelar kegiatan bimbingan teknis penyusunan daftar Pemilih dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD RI pada pemilihan umum tahun 2024.(Jumat,03/02/2023). Kegiatan tersebut mengundang KAPOLRES Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Banggai, Ketua BAWASLU Kab. Banggai, Kaban KESBANGPOL Kab. Banggai, Kadis DUKCAPIL Kab. Banggai, Kadis NAKERTRANS Kab. Banggai ,kepala Lapas kelas IIB Kab.Banggai dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banggai. kegiatan ini dilakukan dengan dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan daerah.