Berita Terkini

BIMBINGAN TEKNIS VERIFIKASI FAKTUL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih, KPU Kab. Banggai mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 se-Sulawesi tengah yang dilaksanakan oleh KPU Prov. Sulawesi tengah pada hari Selasa-Kamis (11-13/10/22).   Hadir dalam kegiatan Ketua dan Anggota KPU Sulteng, dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Sulteng Nisbah menyampaikan melalui kegiatan diharapkan terwujud komitmen bersama untuk terselenggaranya tahapan verifikasi faktual dengan baik, selain itu kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam verifikasi faktual yang akan dilaksanakan.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUBanggai

Pelatihan dan uji coba Aplikasi SIAKBA

KPU Kabupaten/kota se - Sulawesi Tengah mengikuti Pelatihan dan Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Golden Hotel 8-9 Oktober 2022. Dibuka secara resmi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah dan hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Dr. Sahran Raden dan Muhamad Taufiq Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Narasumber.  Hadir pula nara sumber dari luar yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ivan Yudarta. Dalam paparan materinya Dr. Sahran Raden menjelaskan proses Seleksi KPU, KPU Provinsi, Kabupaten dan menitik beratkan proses rekruitmen Badan Adhoc yang menggunakan Aplikasi SIAKBA serta struktur sebagai Pengguna SIAKBA dan selanjutnya disimulasi Oleh Kasubag dan Operator Siakba KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Ivan Yudarta menekankan pelaksanaan pengawasan meliputi Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Ia juga mengatakan perlu ada kerja sama antara KPU dengan Bawaslu diantaranya KPU memeberikan Kepada Bawaslu akses masuk dalam SIAKBA, Bawaslu memberikan hal-hal potensi terjadinya permasalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan setiap Tahapan Muhamad Taufik memaparkan tentang Realisasi Anggaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan menekankan agar meralisasikan serapan anggaaran dengan tetap memperhatikan prinsip efesiensi penggunaan anggaran. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUBanggai

Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyarat Perbaikan Keanggotaan Partai Politik

#TemanPemilih, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Halima melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyarat Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banggai, Kamis (6/10/22). Turut serta dalam Supervisi dan Monitoring Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kab. Banggai, Plt Kepala Sub Bag. Perencanaan Data dan Informasi, Operator SIPOL dan staf sekretariat KPU Kab. Banggai #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUBanggai

Sosialisasi PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 140 Ayat 1 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 Tentang Tanggapan Masyarakat

#TemanPemilih KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Sosialisasi PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 140 Ayat 1 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670 Tahun 2022 Tentang Tanggapan Masyarakat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai, Bapak Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Makmur Dg Manesa, Supariadi Lawani dan Atriani, Bawaslu Kab. Banggai, Polres Banggai. Kegiatan ini turut dihadiri 23 Camat Se-Kabupaten Banggai dan Perwakilan 10 Media Massa antara lain Banggai Raya, Luwuk Post, Luwuk Times, Sangalu, Tribun News Palu, Radar Sultim, Berita Banggai, Banggai News, Obor Matindok dan Banggai Net. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Swissbell In Luwuk yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kab. Banggai dalam sambutannya Bapak Zaidul Bahri Mokoagow menyebutkan bahwa tujuan dari Sosialisasi ini dapat menambah informasi kepada masyarakat luas terkait Nama2 yang terdaftar dalam Keanggotaan Partai Politik melalui Website Info Pemilu sehingga Masyarakat yang tercantum namanya dalam keanggotan Partai Politik secara sepihak dapat mengajukan laporan Tanggapan Masyarakat baik melalui Helpdesk KPU Kab. Banggai maupun melalui via online pada link Helpdesk Tanggapan Masyarakat.

Rekapatulasi dan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai menggelar kegiatan Rekapatulasi dan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 3 pada hari Jumat (30/09/2022). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banggai (diwakili), Dandim 1308 L/B, Kapolres Banggai, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Banggai, Kadis Pendidikan Menengah wilayah V (lima) Kab. Banggai, Kepala Kementrian Agama Kab. Banggai, Kepala Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Luwuk, Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kab. Banggai, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Luwuk, MKKS Sekolah Menengah Atas (SMA) Luwuk, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah  Negeri (MAN), Rektor Univeristas Tompotika (Unitka) Luwuk, Rektor Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Luwuk, Media Luwuk Post, Banggai Raya, Luwuk Times dan Media Tribun News. Alwin Palalo yang mengisi pembukaan rakor menjelaskan bahwa kegiatan bertujuannya menerima masukan saran, dan kritikan yang berkaitan dengan daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 14, pasal 17, dan pasal 20 kemudian diatur juga  Peraturan Komisi Pemiliihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Dan Tujuan kegiatan ini adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada masyarakat khususnya yang menjadi Mitra kami untuk memberitahukan informasi bahwa yang dilakukan KPU Kab.  Banggai saat ini adalah bagian dari perencanaan dalam tahapan menuju penyajian data pemilih.   Serta Alwin menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari KPU RI yang disampaikan pada tanggal 20 September 2022 bahwa per tanggal 30 September 2022 proses DPB  telah berakhir dan akan dilanjutkan proses pemutakhiran data pemilih. Sementara itu sambutan Bupati yang diwakili oleh Kadis Dukcapil Iksan Panreli menyampaikan bahwa harapan kami dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini data pemilih berkelanjutan tahun ini dapat melahirkan gagasan serta kesamaan visi Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten dan seluruh pihak terkait sehingga dengan adanya kegaitan ini daftar pemilih terpelihara secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu pada tahun.   Hasil dari Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  triwulan 3 yang dilakukan oleh KPU Kab. Banggai adalah berjumlah 255.748 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 128.999 dan 126.749 pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Logistik Pemilu serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Banggai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan Logistik Pemilu serentak 2024 yang dilaksnakan di Bogor, Jawa Barat, Selasa(27/09/2022). Dalam rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung tanggal 27-29 September 2022.  Hasyim yang mengisi pembukaan rakor menjelaskan dua macam logistik, yaitu pertama, logistik utama, seperti surat suara, serta formulir penghitungan dan rekapitulasi. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos. KPU juga akan memetakan masukan KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui kondisi di lapangan, terutama untuk distribusi logistik.   Sementara itu, Yulianto menekankan pada Pemilu 2024, KPU akan membuat skema yang berbeda, yaitu pengelolaan, pengadaan dan distribusi. Logistik pendukung akan dikerjakan lebih awal, tidak ada sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua didistribusikan sudah rapi, serta sampul mudah diidentifikasi, agar proses packing tidak ada kesalahan dapil. Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya.