Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

11/12/2021, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming membuka Rapat Koordinasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Persiapan dukungan sarana dan prasarana menghadapi pemilu dan pemilhan serentak, evaluasi pelaksanaan DP3, training of trainer program desa Peduli Pemilihan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah serta Rapat Koordinasi Bakohumas, kursus kepemiliuan, dan kuliah umum KPU Kabupaten Banggai. Sebagai tuan rumah pelaksana rakor adalah KPU Kabupaten Banggai. Diawali laporan Panitia pelaksana Sekretaris KPU Kabupaten Banggai yang di bacakan Adi Setawan Palanakan. Kemudian dilanjutkan Sambutan yang pertama Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota yang mengatakan telah hadir dalam rakor dan mengatakan rakor meliputi dalam ruangan dan luar ruangan atau outboor.  Untuk outboor di laksanakan di lokasi salodik. Selanjutnya  Sambutan ketua KPU Provinsi menyampaikan beberapa hal antara lain menekankan kesepakatan serapan anggaran 2021 yang adalah 95 % dan melist kabupaten kota yg belum mencapai 95 % agar memperhatikan dan segera merealisasikan. Peserta Rakor yaitu Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang di bagi 3 kelas yaitu Kelas A, B dan C bertempat di hotel Esterella Luwuk yg dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2021.

Sosialisasi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

9/12/2021, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Universitas Tompotika Luwuk. Perserta sosialosasi ini dari Mahasiswa Untika dari berbagai jurusan yang ada di Untika. Hadir sebagai narasumber adalah Atriani Anggota KPU Kabupaten Banggai Divisi Program dan Data. Atrani menjelaskan Konsep pemutakhiran berkelanjutan dan Faktor Sukses pemutakhiran data berkelanjutan. Konsep mulai dari kerangka, regulasi, anggaran, kerjasama dan operasional. Suksenya kegiatan pemutakhiran bekelanjutan dari pemerintah dan pihak terkait, tingkat kesadaran masyarakat serta terbagunya keterlibatan sukarla warga masyarakat. Setelah tanya jawab kegiatab berakhir dengan foto bersama.

Penutupan Kegiatan  Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Penutupan Kegiatan  Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Program Pendidikan Pemilih yang  di Desa Dimpalon Kecamatan Kintom yang dilaksanakan selama 6 hari,  mulai 17, 20, 23, 27, 30 November 2021 dan 2 Desember 2021. Dalam sambutanya Atriani Anggota KPU Kabupaten Banggai yang intinya mengatkan dengan selesainya pelaksanaan pelatihan ini para kader dapat mamahami materi yang di berikan para nara sumber dan menyampaikan permohonan maaf apabila selama dalam kegiatan ada salah dan khilaf mohon dimaafkan. Selanjutnya Makmur Manesa Anggota KPU Kabupaten Banggai dalam sambutan sekali gus menutup pelatihan DP3, mengatakan bahwa dengan selesainya pelatihan DP3 ini peserta tidak di sebut lagi peserta tapi sudah menjadi Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dan menjadi penggerak di masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pelatihan. Diharapkan kader DP3 mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam pemilu dan pemilihan sehingga partisipasi pemilih meningkat. Penutupan di akhiri dengan penyerahan Sertifikat sebanyak 25 orang.

KPU Banggai Goes to campus "UNISMUH LUWUK"

KPU Banggai melaksanakan kegiatan Goes to campus  Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakanakan di kampus   Universitas Muhammadiyah Luwuk. Hadir sebagai narasumber Atriani Anggota KPU Kabupaten Banggai dan Akademisi Unismuh yaitu Bpk. AGUNG KURNIAWAN DJIBRAN, S. Pd.I., M.Pd, Wakil Rektor III Unismuh  yang di pandu oleh Moderator Alwin Palalo Anggota KPU Kabupaten Banggai. Pesertanya beejumlah 30 orang dari mahasiswa Unismuh Luwuk.

Hari ke 3 Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

Hari ke 3 Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kabupaten Banggai  ( 23 november 2021) di di Desa Tangeban dan Kintom dengan Materi sesi 5 Teknik dan metode identifikasi berita bohong (Hoaks) dan sesi  ke 6  modus operandi dan solusi kampanye SARA  Fasilotator kedua sesi ini adalah Komisioner KPU Kabupaten Banggai di Tangeban Makmur Manesa, Alwin Palalo dan Supriadi Lawani. Nara Sumber  Bony Sambaeta dari Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Banggai membawakan materi teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoaks), dan Isnanto Bija Dosen tetap Untika Luwuk membawakan materi modus operandi dan solusi kampanye SARA. Sedangkan di kintom Fasilitator Zaidul Bahri Mokoagow dan Atriani komisioner KPU Banggai, Narasumber Rahman Sangkota Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai membawakan materi Teknik dan metode identifikasi berita Bohong (hoaks) dan Wahyudin Sangkota dari Dinas Kesatuan Bansa dan Politik Kabupaten Banggai membawakan materi Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Dari pemapran materi dan tanya jawab kedua sesi tersebut  dapat disimpulkan  yaitu yang pertama berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan atau penting bagi sebagian besar masyarakat, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi atau media online dan lain sebagainya. Kedua berita bohong (hoaks) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini memberikan dampak negatif bagi sendi-sendi kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial-budaya, serta keamanan. Ketiga cara mengidentifikasi berita bohong (hoaks) adalah mencari sumber dan media berita, adanya penyebaran  berita yang masif, tidak adanya foto atau video pendukung. Melakukan pengecekan terkait berita/informasi hoaks melalui laman milik Kementerian Komunikasi dan informatika yaitu cekfakta.com atau turnbackhoax.id. Keenpat berita bohong biasanya tidak memenuhi unsur-unsur berita (5W 1H) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan “Adik Simba” (apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, bagaimana). Kelima kampanye SARA dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa/ NKRI. Keenam Kunci dari mencegah pengaruh Kampanye SARA adalah dengan mengembangkan sikap dan perilaku toleransi dan tenggang rasa dalam kehidupan sehari-hari. Ketuujuh partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya Kampanye SARA, misalnya dengan melaporkan bila terjadi Kampanye SARA di lingkungannya.

Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan hari kedua

Pelatihan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan hari kedua ( 20 november 2021) dilaksanakan serentak di Desa Tangeban dan Kintom dengan Materi sesi 3 Teknik Komunikasi Publik  dan sesi  ke 4 Pendidikan Politik Pemilih dalam pencegahan Politik Fasilotator kedua sesi ini adalah Komisioner KPU Kabupaten Banggai di kintom yaitu Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa dan Supriadi Lawani. Nara Sumber topik Kominikasi Publik adalah Sahraen Sibay Dosen Fisip Unismuh, sedangkan topik Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang narasunber Ridwan Anggota Bawaslu Kabupaten. Untuk dikintom yaitu Fasilitatator Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo dan Atriani. Narasumber dari info kom dan Lasadam Lamadusu Anggota Bawaslu. Peserta 50 orang ini merspon dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nara Sumber. Dapat disimpulkan kedua sesi yaitu yang pertama bahwa komunikasi dikatakan sebagai komunikasi efektif jika Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan  yang bertugas sebagai penyampai pesan mampu menyampaikan pesan-pesan yang dimaksud kepada penerima pesan (masyarakat)dengan baik. Kedua, secara umum tujuan komunikasi publik adalah untuk  memberi informasi kepada sejumlah besar orang mengenai  organisasi lembaga misalnya mengenai aktivitas-aktivitas  dan juga kelembagaan organisasi.  Selain itu komunikasi  publik juga bertujuan untuk menjalin hubungan antara  organisasi dengan masyarakat di luar. Komunikasi publik juga dapat digunakan untuk memberi hiburan. Untuk materi Pendidikan Politik Pemilih dalam pencegahan politik uang dapat disimpulkan yang pertama Politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pemilu ataupun Pemilihan. Kedua Dampak dari praktik politik uang bagi calon yang terpilih mengakibatkan ia harus mengeluarkan dana besar saat melakukan kandidasi, akibatnya ketika ia menduduki kekuasaan atau memperoleh jabatan cenderung akan melakukan penyelewengan, dan selanjutnya masyarakat sebagai pemilih akan dikorbankan. Yang akhirnya mencederai keadilan dalam demokrasi. Ketiga, Sosialisasi pendidikan Pemilih yang berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan jalan yang lurus, mutlak dan wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebagai upaya mencerdaskan Pemilih rasional, bermartabat dan berdaulat dalam menghindari praktik politik uang.